Hasil pemeriksaan atas bukti pembayaran yang diterima PT NBF, diketahui terdapat pembayaran yang dilakukan oleh TS sebanyak 14 kali. TS, dari penulusuran BPK, teridentifikasi sebagai istri Erman. Kemudian ditransfer oleh RRR yang teridentifikasi merupakan anak dari Erman sebanyak satu kali. Total ada 15 kali transaksi transfer diterima oleh PT NBF.
Pengadaan Hand Sinitizer 500 ML
Terungkap pula oleh BPK, pembayaran atas pekerjaan hand sanitizer 100 mililiter tidak masuk ke rekening resmi perusahaan, namun diterima secara tunai di kantor BPBD. Selanjutnya, indikasi “mark-up” harga pengadaan hand sanitizer ukuran 500 mililiter sebesar Rp2.975.000.000. Pengadaan dilakukan melalui kontrak dengan satu penyedia yaitu PT AMS pada 10 Juli 2020 dan 4 September 2020.
Proses pengadaan untuk hand sanitizer 500 ml dilaksanakan oleh Kalaksa BPBD dan Tim Penanggulangan Covid-19 untuk Pengadaan Barang/Jasa. Proses yang dilakukan sama dengan pengadaan hand sanitizer 100 mililiter.
Pengadaan hand sanitizer 500 ml pada BPBD dilaksanakan sebanyak dua kali sejumlah 35.000 botol dengan harga satuan yang sama yaitu sebesar Rp125.000 per botol.
Hand sanitizer seluruh kontrak tersebut memiliki kemasan yang sama, yaitu bermerek Instance, berukuran 500 mililiter. Izin edar pada produk tersebut bernomor KEMENKES RI PKD 20501020186 yang diproduksi dan didaftar oleh PT KI Tbk yang masih berlaku.
Pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh BPBD belum dicatat pada SPSE. Penunjukan Penyedia tidak mempertimbangkan pengalaman Penyedia untuk barang/jasa yang sejenis atau Penyedia dalam Katalog Elektronik.
Dokumen company profile PT AMS menginformasikan bahwa pendirian perusahaan tersebut 11 Januari 2016 yang merupakan perubahan dari CV AMS dengan bidang usaha yang sama yaitu bergerak di bidang konstruksi, usaha perdagangan umum, jasa, percetakan, industri makanan dan minuman, dan lainnya.
Hasil penelusuran di laman https://e-katalog.lkpp.go.id menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak terdaftar di Katalog Elektronik dan tidak ada bukti pernah melakukan pekerjaan yang sejenis/sama.
Penelusuran lebih lanjut atas alamat pada kop surat PT AMS, yaitu Jalan Antokan Nomor 7, Padang pada tanggal 4 Desember 2020 diketahui bahwa kantor PT AMS tersebut tidak memiliki tanda papan nama perusahaan, melainkan hanya papan nama Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia Provinsi Sumbar dan papan nama Dewan Pimpinan Daerah Gapeknas Provinsi Sumbar.
Selain itu, BPK mengungkap terdapat kemiripan surat penawaran dengan surat penawaran pengadaan hand sanitizer 100 mililiter. Surat penawaran ini juga sama format penulisannya dengan surat penawaran yang disampaikan oleh CV CBB, CV BTL, dan PT MPM saat menawarkan barang hand sanitizer 100 mililiter kepada BPBD.