Terungkap pula indikasi peminjaman nama Penyedia dalam proses pengadaan barang di penyediaan hand sanitizer 500 mililiter sebanyak 15.000 botol. Pemesanan hand sanitizer 500 ml sebanyak 15.000 botol dilakukan oleh CV CBB, bukan penyedia yang berkontrak yaitu PT AMS.
Pembayaran hand sanitizer 500 mililiter sebanyak 15.000 botol tidak dilakukan oleh PT AMS. Pembayaran yang dilakukan oleh YD, yang terindentifikasi sebagai suami dari RRR, sebanyak dua kali dan RRR yang terindentifikasi anak dari Kalaksa BPBD sebanyak satu kali dari empat kali transaksi.
Sehubungan dengan hal ini, Kalaksa BPBD pada 11 Desember 2020 mengakui bahwa hand sanitizer 500 ml dipesan oleh G dan dibayar oleh YD sebesar Rp150.000.000 dan sebesar Rp50.000.000 menggunakan rekening RRR.
G merupakan pegawai di PT UCHTT yang didirikan oleh YD dan saat ini masih menjadi pegawai PT UMME. YD merupakan pendiri PT UCHTT dan saat ini hanya aktif mengelola bisnis money changer (PT UMME).
Atas hal tersebut, BPK meminta agar uang sekitar Rp4,9 miliar tersebut dikembalikan ke kas negara. Atas LHP BKP ini, Pansus yang dibentuk DPRD Sumbar telah memanggil Erman dan perusahaan penyedia hand sanitizer. Rapat paripurna pengambilan keputusan rekomendasi akan dilakukan malam ini. [pkt]