Bukittinggi, Padangkita.com — BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bukittinggi melaksanakan pemanggilan terhadap 37 perusahaan yang terindikasi sebagai Perusahaan Daftar Sebagian (PDS), baik PDS Upah maupun PDS Program. Kegiatan ini berlangsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi pada hari Kamis (13/11/2025).
Langkah pemanggilan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan penegakan kepatuhan terhadap perusahaan yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui kegiatan ini, perusahaan diberikan penjelasan serta pembinaan terkait pentingnya pendaftaran pekerja dan program secara penuh, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Iddial, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya memastikan seluruh pekerja mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial secara utuh.
“Kepatuhan perusahaan merupakan fondasi agar setiap pekerja memperoleh perlindungan yang layak. Melalui pemanggilan ini, kami ingin memastikan bahwa perusahaan dapat memperbaiki dan menyesuaikan kepesertaannya, sehingga tidak ada lagi Perusahaan Daftar Sebagian, baik dari sisi upah maupun program,” ujar Iddial.
Iddial juga menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi akan terus melakukan pembinaan, monitoring, serta edukasi berkelanjutan untuk mendorong semakin tingginya kepatuhan perusahaan di wilayah Bukittinggi dan sekitarnya.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Ajak Pedagang Pasar Atas Kerja Keras Bebas Cemas
Kegiatan pemanggilan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran perusahaan akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan dasar bagi seluruh pekerja. [*/hdp]











