BNNP Sumatra Barat Amankan 11 Paket Besar Ganja Siap Edar dari Dua Pemuda 

BNNP Sumatra Barat Amankan 11 Paket Besar Ganja Siap Edar dari Dua Pemuda 

Jumpa pers BNNP Sumbar terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. [Foto : Humas BNNP Sumbar]

Padang, Padangkita.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat meringkus dua orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis ganja.

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Sukria Gaos mengungkapkan dari kedua pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 11 paket besar narkotika jenis ganja siap edar.

"Kedua pelaku berinisial IDA, 25 tahun dan FMR, 16 tahun keduanya kita amankan di Jalan By Pass KM 8,5 Kampung Lalang, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang," terangnya Senin (8/5/2023).

Lebih lanjut ia mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa akan adanya pengangkutan narkotika jenis ganja kering yang dibawa melintasi wilayah Provinsi Sumatra Barat Pada hari Rabu (3/5/2023).

"Menindaklanjuti informasi tersebut kita melakukan penyelidikan dan profilling terhadap target serta rencana lokasi penangkapan. Dari penyelidikan, terpantau bahwa narkotika tersebut dikirim menggunakan kendaraan roda empat," sambungnya.

Pada hari berikutnya, Tim BNNP Sumbar mendapatkan informasi lanjutan dan melaksanakan maping di Jalan Lintas Sumatra, serta stanby di SPBU Palanta Kabupaten Padang Pariaman sambil memantau pergerakan TO.

"Pada hari Jumat, sekira pukul 05.00 WIB, TO terpantau telah melewati Kota Bukittinggi. Tim segera bergerak keblokasi yang telah ditentukan sebelumnya untuk persiapan RPE. Dan saat sampai di Lubuk Alung, Tim berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti ganja kering dan mobil merk Honda Mobilio." paparnya

Sejumlah barang bukti lain yang diamankan satu karung yang digunakan membungkus tanaman ganja kering, uang sejumlah Rp350 ribu, dan dua unit handphone. Dan total barang bukti ganja yang diamankan dari TKP adalah 8,4 kilogram.

Baca JugaBNNP Sumbar Tetapkan PT Semen Padang sebagai Perusahaan Bersinar

"Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup, denda paling banyak Rp10 milyar dan paling sedikit Rp1 milyar," pungkasnya. [hdp]

Baca Juga

DPD RI dan BNNP Sumatra Barat Bahas Upaya Pemberantasan Narkoba
DPD RI dan BNNP Sumatra Barat Bahas Upaya Pemberantasan Narkoba
Sinergi Pemprov Sumbar dan BNNP: Perkuat Penanganan P4GN untuk Generasi Muda yang Sehat dan Berkualitas
Sinergi Pemprov Sumbar dan BNNP: Perkuat Penanganan P4GN untuk Generasi Muda yang Sehat dan Berkualitas
Pemuda di Sungai Nanam Ini Tanam Ganja di Pot dan Halaman Belakang Rumah
Pemuda di Sungai Nanam Ini Tanam Ganja di Pot dan Halaman Belakang Rumah
Tengah Konsumsi Narkoba, Seorang Pengedar di Pasaman Barat Diringkus Polisi
Tengah Konsumsi Narkoba, Seorang Pengedar di Pasaman Barat Diringkus Polisi
Makin Berani dan Nekat, Ganja 45 kg Diangkut Pakai Isuzu Menuju Pulau Jawa
Makin Berani dan Nekat, Ganja 45 kg Diangkut Pakai Isuzu Menuju Pulau Jawa
Polres Pasaman Barat Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Polres Pasaman Barat Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba