BKSDA Sumbar Lepasliarkan 2 Satwa Liar Dilindungi Bokkoi di TWA Saibi Sarabua Mentawai

BKSDA Sumbar Lepasliarkan 2 Satwa Liar Dilindungi Bokkoi di TWA Saibi Sarabua Mentawai

Dua satwa liar dilindungi bokkoi/beruk mentawai [Macaca siberu) dilepasliarkan oleh tim BKSDA Sumbar di kawasan hutan TWA Saibi Sarabua, Siberut, Kepulauan Mentawai. [Foto: Dok. BKSDA Sumbar]

Tuapejat, Padangkita.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) telah melepasliarkan 2 ekor satwa liar dilindungi jenis bokkoi atau beruk mentawai yang bernama Latin Macaca siberu, Minggu (24/07/2022).

Kedua satwa berjenis kelamin jantan tersebut sebelumnya diserahkan oleh warga Kota Padang ke BKSDA. Beruk mentawai itu sebelumnya telah menjalani proses rehabilitasi dan habituasi selama lebih kurang 5 tahun.

“Sesuai dengan data medis serta pengamatan perilaku dan sifat liarnya, maka kedua bokkoi sudah layak untuk dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di Siberut,” kata Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono melalui keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Kamis (28/7/2022).

Kedua satwa dilepasliarkan oleh tim BKSDA Sumbar di kawasan hutan Taman Wisata Alam (TWA) Saibi Sarabua, Siberut, Kepulauan Mentawai, disaksikan perwakilan dari Balai Taman Nasional Siberut, Camat Siberut Selatan, Polsek Siberut Selatan dan Pemerintahan Desa Maileppet Kecamatan Siberut Selatan.

Hal ini menunjukkan adanya kesadaran dan dukungan semua pihak akan pentingnya perlindungan primata endemik Mentawai tersebut.

Beruk bokkoi sangat berbeda dengan beruk sumatra, baik warna rambut dan ukurannya. Rambut bokkoi berwarna cokelat gelap pada bagian belakang, sedangkan pada bagian leher, bahu dan bagian bawah berwarna cokelat pucat. Kemudian, kaki berwarna cokelat.

Ardi Andono menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat dan semua pihak yang telah membantu dan mendukung upaya pelestarian satwa liar jenis bokkoi yang menurut red list IUCN (International Union for Conservation Nature) berstatus ‘endangered’ atau langka.

Baca juga: Sepanjang Juni 2022, Ada 6 Kali Penyerahan Satwa oleh Warga ke BKSDA Sumbar

Selain itu, bokkoi juga termasuk satwa yang dilindungi oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. [*/pkt]

Baca Juga

Harimau Sumatra Terpantau di Saluran Air, Tim BKSDA Lakukan Penanganan Cepat
Harimau Sumatra Terpantau di Saluran Air, Tim BKSDA Lakukan Penanganan Cepat
Harimau Sumatra di Tigo Nagari Berhasil Dievakuasi Setelah 8 Bulan Berkeliaran
Harimau Sumatra di Tigo Nagari Berhasil Dievakuasi Setelah 8 Bulan Berkeliaran
Harimau Sumatra Kembali Teror Warga Tigo Nagari, Ternak Jadi Korban
Harimau Sumatra Kembali Teror Warga Tigo Nagari, Ternak Jadi Korban
BKSDA Sumbar Amankan 15 Pendaki Gunung Singgalang yang Langgar Aturan
BKSDA Sumbar Amankan 15 Pendaki Gunung Singgalang yang Langgar Aturan
Empat Gunung di Sumbar Ditutup untuk Pendakian Hingga Waktu yang Belum Ditentukan
Empat Gunung di Sumbar Ditutup untuk Pendakian Hingga Waktu yang Belum Ditentukan
BKSDA Sumbar dan Asuransi Amanah Githa Serahkan Santunan Korban Erupsi Gunung Marapi
BKSDA Sumbar dan Asuransi Amanah Githa Serahkan Santunan Korban Erupsi Gunung Marapi