Berita Agam hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kukang merupakan satwa dilindungi dan masyarakat juga sudah mengetahui aturan tersebut.
Lubuk Basung, Padangkita.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam menduga, belasan kukang, masih banyak ditemukan di sekitar permukiman atau dipelihara oleh warga.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BKSDA Resor Agam, Ade Putra pasca-pelepasan hewan dilindungi tersebut di Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam beberapa waktu lalu.
"Iya memang masih ada indikasi (dipelihara) warga tersebut, jumlahnya sekitar belasan lah. Untuk itu kami mengimbau warga agar menyerahkan sebelum nantinya bermasalah dengan hukum," kata Ade Putra saat dihubungi Padangkita.com via pesan WhatsApp, Kamis (25/2/2021).
Sebab, kata Ade, kukang merupakan satwa dilindungi dan masyarakat juga sudah mengetahui perihal aturan tersebut. "Sebagian besar sudah paham dan tahu," katanya.
Ade mengatakan, kukang yang dilepas kali ini berjenis kelamin jantan dan berusia empat tahun serta dalam kondisi sehat. Satwa itu dibawa ke dalam kawasan hutan Cagar Alam Maninjau untuk dilepasliarkan.
Baca juga: BKSDA Sumbar Pasang Perangkap untuk Tangkap Beruang Madu di Kelok 44 Agam
"Kukang adalah satwa liar dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya," ingat Ade. [pkt]