BKSDA Sumbar dan Polres Bukittinggi Amakan dan Lelepasliarkan 583 Ekor Burung Dilindungi

BKSDA Sumbar dan Polres Bukittinggi Amakan dan Lelepasliarkan 583 Ekor Burung Dilindungi

BKSDA Sumbar dan Polres Bukittinggi lepasliarkan 583 ekor burung yang diamankan dari seorang pria di Parabek beberapa waktu lalu. [Foto: Ist]

Lubuk Basung, Padangkita.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar bersama Polres Bukittinggi mengamankan dan melepasliarkan 583 ekor jenis burung yang dilindungi.

Sementara, pemilik burung yang berinisial F, 49 tahun ditahan, karena diduga sebagai penjual satwa dilindingi.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, kegiatan atau operasi ini berkat informasi masyarakat terkait dugaan perdagangan jenis satwa dilindingi.

Berdasarkan informasi tersebut, Polres Bukittinggi bergerak ke lokasi yang bertempat di Jorong Parabek, Nagari Ladang Laweh, Agam. Polisi kemudian penangkap pelaku dan menyita burung dimaksud.

Selanjutnya, barang bukti diamankan di Resor Konservasi Wilayah Bukittinggi untuk dilakukan identifikasi. Mengingat jumlah yang sangat banyak, tim yang terdiri dari pihak BKSDA Sumbar, Polres Bukittinggi, dan Puskeswan Bukitinggi melakukan pelepasliaran di Taman Wisata Alam Gunung Marapi setelah berkoordinasi dengan penyidik dan pihak kejaksaan.

Dari hasil identifikasi tim, jenis burung yang diamankan terdiri dari 4 jenis yang dilindungi dan 7 jenis yang tidak dilindungi. Jenis yang dilindungi yaitu; Pleci gunung (zosterops mountanus) sebanyak 500 ekor; Jantingen (anthreptes rhodolaemus sebanyak 1 ekor; Cuca daun Sumatra (cholopsis venusta) sebanyak 14 ekor; Poksai Sumatera (garrulax bocolor) sebanyak 16 ekor.

Sementara jenis yang tidak dilindungi yaitu; Brinji kelabu (hemixos havala) sebanyak 2 ekor; Sunda bulbul sumatera (Ixosvirescens sumatranus) sebanyak 9 ekor; Cuca kuricang (pycnonotus attriceps) sebanyak 3 ekor; Cuca gunung (pycnonotus bimaculatus) sebanyak 8 ekor; Kucica kampung (copcychus saularis) sebanyak 14 ekor/tidak; Madu sriganti (nectarina jugularis) sebanyak 11 ekor; Murai besi (heterophasa picaoides) sebanyak 5 ekor.

Baca juga: Perjualbelikan 583 Burung Termasuk yang Dilindungi, Warga Parabek Diringkus Polisi

Di tempat terpisah Kepala Balai KSDA Sumbar Ardi Andono, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan apresiasi kepada Polres Bukittingi, Puskeswan Bukittinggi, RKW Bukittinggi serta semua tim yang terlibat dalam penanganan perdagangan satwa yang dilindungi. [*/pkt]

Baca Juga

BKSDA Sumbar Evakuasi 2 Beo Mentawai dan Telur Penyu dari Perdagangan Liar
BKSDA Sumbar Evakuasi 2 Beo Mentawai dan Telur Penyu dari Perdagangan Liar
Badak Jawa hanya Ada di Indonesia, Semua Pihak Diminta Ikut Dukung Pelestarian
Badak Jawa hanya Ada di Indonesia, Semua Pihak Diminta Ikut Dukung Pelestarian
Warga Solok Temukan Satwa Dilindungi di Halaman Rumah 
Warga Solok Temukan Satwa Dilindungi di Halaman Rumah 
Viral Video Harimau Masuk Ladang Warga, Ternyata Ini Penjelasan BKSDA Sumbar 
Viral Video Harimau Masuk Ladang Warga, Ternyata Ini Penjelasan BKSDA Sumbar 
Warga Pasaman Barat Serahkan Tiga Ekor Owa Ungko kepada BKSDA Sumbar
Warga Pasaman Barat Serahkan Tiga Ekor Owa Ungko kepada BKSDA Sumbar
Siamang yang Dipelihara dari Kecil Diserahkan Warga Solok ke BKSDA Sumbar
Siamang yang Dipelihara dari Kecil Diserahkan Warga Solok ke BKSDA Sumbar