BKSDA Sumbar dan Polres Agam Tangkap Pria 50 Tahun Saat akan Jual 3 Ekor Kukang

BKSDA Sumbar dan Polres Agam Tangkap Pria 50 Tahun Saat akan Jual 3 Ekor Kukang

Kukang yang bernama Latin Nycticebus coucang termasuk satwa dilindungi dan dilarang untuk diperdagangkan. [Foto: LIPI]

Lubuk Basung, Padangkita.com - Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) bersama Satreskrim Polres Agam menangkap seorang pria berinisial RS, 50 tahun, ketika akan menjual satwa dilindungi jenis kukang (Nyticebus coucang).

Ada tiga ekor kukang yang akan dijual oleh warga warga Gumarang Palembayan, Agam, itu ketika dia ditangkap.

Keterangan tertulis dari BKSDA yang diterima Padangkita.com menyebutkan, RS ditangkap tim gabungan di Simpang Padang, Koto Gadang pada Sabtu (9/4/2022) sekira pukul 13.50 WIB. Ketika itu, tim gabungan juga mengamankan 1 unit kendaraan roda empat yang dipergunakan untuk mengangkut satwa langka dan dilindungi itu.

Lampiran Gambar

Pelaku bersama 3 ekor kukang ketika diamankan di Polres Agam. [Foto: Dok. BKSDA]

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang mengangkut satwa kukang dengan menggunakan kendaraan roda empat.

Tim gabungan yang mendapatkan informasi tersebut selanjutnya menelusurinya. Ternyata informasi itu benar adanya dengan ditemukannya pelaku bersama kendaraannya yang mengangkut tiga ekor satwa kukang dalam dua buah karung plastik.

Rencananya, ketiga ekor satwa kukang itu akan dijual dengan harga yang telah disepakati oleh pelaku dengan pembeli yang mengaku dari Pekanbaru, Riau. Soal infromasi ini, tengah dalam pengembangan petugas.

Selanjutnya RS bersama barang bukti tiga ekor satwa kukang dan kendaraan roda empat diamankan ke Markas Polres Agam di Lubuk Basung untuk proses hukum selanjutnya.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Polres Agam. Perbuatan pelaku telah melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam UU itu disebutkan, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.

Baca juga: BKSDA Sumbar dan Polda Sita 472 Ekor Kura-kura Moncong Babi

Kukang atau dengan nama latin Nycticebus coucang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sedangkan di tingkat internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi ‘Appendix I’ yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan. [*/pkt]

Baca Juga

Harimau Sumatra Terpantau di Saluran Air, Tim BKSDA Lakukan Penanganan Cepat
Harimau Sumatra Terpantau di Saluran Air, Tim BKSDA Lakukan Penanganan Cepat
Harimau Sumatra di Tigo Nagari Berhasil Dievakuasi Setelah 8 Bulan Berkeliaran
Harimau Sumatra di Tigo Nagari Berhasil Dievakuasi Setelah 8 Bulan Berkeliaran
82 Sepeda Motor Berknalpot Brong di Agam Ditindak Polres, Klub Motor juga Disurati   
82 Sepeda Motor Berknalpot Brong di Agam Ditindak Polres, Klub Motor juga Disurati   
Harimau Sumatra Kembali Teror Warga Tigo Nagari, Ternak Jadi Korban
Harimau Sumatra Kembali Teror Warga Tigo Nagari, Ternak Jadi Korban
BKSDA Sumbar Amankan 15 Pendaki Gunung Singgalang yang Langgar Aturan
BKSDA Sumbar Amankan 15 Pendaki Gunung Singgalang yang Langgar Aturan
Empat Gunung di Sumbar Ditutup untuk Pendakian Hingga Waktu yang Belum Ditentukan
Empat Gunung di Sumbar Ditutup untuk Pendakian Hingga Waktu yang Belum Ditentukan