Berlaku Mulai Besok, Penumpang Wajib Isi e-HAC, Begini Caranya

Berlaku Mulai Besok, Penumpang Wajib Isi e-HAC, Begini Caranya

Pemerintah menrapkan aturan baru, semua penumpang wajib mengisi e-HAC. [Foto: Ist.]

Jakarta, Padangkita.com – Pemerintah berupaya mengantisipasi antrean panjang di bandar udara (bandara) saat kedatangan. Dalam hal ini, pemerintah membuat ketentuan baru yang mengharuskan pelaku perjalanan domestik mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.

Sebelumnya, e-HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan. Namun, seiring dengan jumlah pengguna transportasi udara
domestik meningkat, telah terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, mengatakan pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru, dan memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.

“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukancheck in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” ujar Setiaji, Rabu (2/3/2022).

Electronic-Health Alert Card atau e-HAC ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.

Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, lanjut Setiaji, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna atau user friendly.

Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan. Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.

“Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,” ucap Setiaji.

Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, Setiaji juga mengingatkan bahwa e-HAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.

“Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” tutur Setiaji.

Berikut panduan dan langkah-langkah mengisi e-HAC terbaru di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan udara domestik:

– Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
– Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
– Klik fitur “e-HAC” yang ada pada laman utama
– Pilih “Buat e-HAC”
– Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
–  Pilih sarana perjalanan “Udara”
– Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
–  Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan
– Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”

Baca juga: Pastikan QR Code PeduliLindungi Tersedia, Satpol PP Padang Datangi Semua Swalayan

– Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal empat orang sekaligus
– Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang
– Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silakan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan
– Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
– Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan
– Setelah itu, pilih “konfirmasi” dan selesai. [*/pkt]

Baca Juga

Penambahan Reaktivasi Kereta Api dan Layanan Penerbangan Sangat Penting bagi Pariwisata Sumbar
Penambahan Reaktivasi Kereta Api dan Layanan Penerbangan Sangat Penting bagi Pariwisata Sumbar
Kini Naik Pesawat Tidak Perlu Antigen, Jangan Lengah Jika Ada yang Batuk
Kini Naik Pesawat Tidak Perlu Antigen, Jangan Lengah Jika Ada yang Batuk
Kebijakan Baru, Masuk Kantor Kini Wajib Scan QR Aplikasi Peduli Lindungi 
Kebijakan Baru, Masuk Kantor Kini Wajib Scan QR Aplikasi Peduli Lindungi 
22 Desember Super Air Jet Terbang Perdana Padang-Jakarta, Tiket Rp574 Ribu
22 Desember Super Air Jet Terbang Perdana Padang-Jakarta, Tiket Rp574 Ribu
Ini Empat Spot Foto Ikonik di Sekitar Pusat Kota Padang
Ini Empat Spot Foto Ikonik di Sekitar Pusat Kota Padang
syarat naik pesawat, perjalanan pesawat
4 Alasan 'Traveler' Makin Percaya Diri Naik Pesawat di Tengah Pandemi