Padangkita.com - Sembilan orang diduga pelaku perjudian ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satuan Reskrim Polres Pasaman. Mereka ditangkap di salah satu kedai di Pakau Jorong IV nagari Tanjung Beringin, kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman setelah kedapatan melakukan perjudian jenis song, Senin (26/02/2018) sekira pukul15.30 Wib.
Kasat Reskrim Polres Pasaman, Iptu Zulhendri mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap adanya aktifitas perjudian yang terjadi di Nagari Tanjung Beringin.
"Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian ini," katanya dikutip dari tribratanews.sumbar.polri.go.id, Selasa (27/02/2018).
Dirinya menjelaskan sembilan pelaku tersebut rata-rata bekerja sebagai wiraswasta dan salah satunya pemilik warung.
“Yang berhsil diamankan adalah YA (42) juga diamankan, SY (47) pekerjaan wiraswasta, IW (38), pekerjaan Wiraswasta, ER (30) pekerjaan Wiraswasta IP (40) pekerjaan Wiraswasta SH (41) pekerjaan Wiraswasta DA (38) pekerjaan Wiraswasta NSR (42) pekerjaan Wiraswasta MS (41) pekerjaan Wiraswasta ER (49) pekerjaan Wiraswasta," jelasnya.
Selain mengamankan sembilan pelaku judi jenis song, polisi juga mengamankan barang bukti empat set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp385.000 yang diduga digunakan untuk taruhan.
Sampai saat ini sembilan pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di polres pasaman. Sembilan pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.