Padang, Padangkita.com - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang kini berganti nama menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum atau Perumda Air Minum sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 15 pasal 139.
Dikutip dari infopublik.id, Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang Hendra Pebrizal menyebutkan bahwa seiring dengan pergantian nama tersebut, pihaknya mendapat penyertaan modal sebesar Rp 150 miliar.
Modal dari Pemerintah Kota Padang selaku pemilik modal tersebut diberikan selama kurun waktu 2019-2024.
"Artinya setiap tahun Perumda Air Minum Kota Padang mendapat modal sebesar Rp 30 Miliar, " ujar Hendra.
Baca juga: Aktivitas Anak Punk di Padang Bikin Resah Warga
Hendra menjelaskan pada tahun 2019, Pemkot Padang telah merealisasikan sekitar Rp 21 M. Ia berharap Pemkot akan memberi lebih besar untuk tahun ini, mengingat seharusnya Perumda Air Minum Kota Padang mendapat 30M per tahun.
Dengan pergantian nama ini Perumda Air Minum pun berkewajiban memberikan kompensasi/deviden sebesar 55% dari laba ke Pemkot Padang.
Meski demikian, laba tersebut akan ditarik kembali dalam bentuk penyertaan modal.
Hendra menambahkan, selain perubahan nama perusahaan, juga terjadi perubahan struktur di tubuh Perumda. Misalnya Bagian Perencanaan kini berubah menjadi Manager Perencanaan. Begitu juga dengan struktur-struktur lainnya.
Dengan perubahan nama ini, Hendra berharap mampu memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah dan peningkatan perekonomian daerah.
Ia pun menyebutkan bahwa pihaknya akan berupaya meningkatkan kinerja Perumda Air Minum menjadi lebih baik lagi dan mewujudkan pelayanan air minum untuk memenuhi hajat hidup orang baik secara adil, merata dan terus menerus. (*try).