Padang, Padangkita.com – Banyak orang tua lebih suka memberi nama anaknya dengan kata-kata yang panjang. Bahkan, ada yang sangat panjang sehingga menjadi persoalan.
Seberapa panjang atau berapa banyak kata boleh digunakan untuk nama?
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah menjelaskan, saat ini memang belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur nama harus berapa panjang.
Sebelumnya, ada nama anak di Tuban, Jawa Timur (Jatim) dengan 19 kata. Hurufnya lebih dari 100. Nama anak tersebut adalah Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.
Akibatnya, sang anak tidak kunjung mendapatkan akta kelahiran sejak 2019. Bapak dari anak tersebut, Arif Akbar berinisiatif mengirim surat ke Presiden Joko Widodo agar anaknya bisa segera mendapat akta.
Arif menyebutkan, Dinas Dukcapil Tuban tidak memproses akta kelahiran anaknya karena punya nama 19 kata. Dukcapil Tuban menyarankan agar Arif mengganti nama anaknya. Namuan, ia enggan melakukan hal itu dengan alasan nama adalah doa.
“Kami tidak ingin membatasi seseorang memberi nama putra-putrinya. Yang perlu dipahami adalah bahwa di dalam sistem Adminduk (administrasi kependudukan) ada keterbatasan-keterbatasan,” kata Zudan melalui akun media sosialnya.
Keterbatasan tersebut, lanjut Zudan, adalah kolom untuk kartu keluarga (KK) yang sempit, akta kelahiran juga maksimal hanya 55 huruf.
“Juga di dalam kartu identitas anak. Juga sedikit hurufnya. Kalau 100 lebih huruf, itu tidak akan muat,” ujar Zudan.
Tidak itu saja, dalam KTP-el juga terbatas. Implikasinya, kata Zudan, akan ada kesulitan untuk ijazah, untuk paspor, untuk SIM, sertifikat tanah, dan untuk dokumen yang lainnya.
“Nah, oleh karena itu kami menyarankan kepada siapapun, kalau nama putra-putrinya terlalu panjang, bagusnya disingkat. Atau boleh namanya diganti disesuaikan,” saran Zudan.
Baca juga: Hei Ketua RT! Ini Tugas Utama Anda Menurut Dirjen Dukcapil
“Tapi prinsipnya, nama yang panjang itu hak masyarakat. Namun mohon dipahami ada keterbatasan di dalam semua dokumen kependudukan yang tempatnya sangat terbatas,” ingatnya. (*/pkt)