Belum Masa Kampanye, Baliho Bapaslon Cawako Padang Sudah Bermunculan

Belum Masa Kampanye, Baliho Bapaslon Cawako Padang Sudah Bermunculan

Alat peraga bapaslon Cawako Padang di sejumlah tempat-tempat umum di Kota Padang. (Foto: J. Sastra)

Lampiran Gambar

Alat peraga bapaslon Cawako Padang di sejumlah tempat-tempat umum di Kota Padang. (Foto: J. Sastra)

Padangkita.com – Jauh-jauh hari sebelum masa kampanye Pilwako Padang, baliho, spanduk, papan reklame bergambar bakal pasangan cawako Mahyeldi-Hendri dan Emzalmi-Desri tampak sudah bermunculan. Alat-alat peraga tersebut dipajang di sejumlah tempat, seperti di sekitar jalan pemukiman, taman jalan raya, dan papan-papan reklame jalan raya.

Peredaran alat peraga tersebut sebelum masa kampanye mendapat kritik dari pengamat. Pengamat politik Arifki Chaniago menilai praktik tersebut sebagai bentuk kecemasan para bapaslon dalam menghadapi Pilwako tahun ini.

“Menurut saya ini adalah salah satu bentuk kecemasan bakal pasangan calon untuk kalah pada Pilkada Kota Padang. Mereka cemas akan kekurangan waktu kampanye. Dengan belum dimulainya tahapan kampanye, jelas ini adalah kesalahan,” kata Arifki saat dihubungi Padangkita.com, Senin (29/01/2018).

Berdasarkan jadwal agenda Pilwako 2018 yang dirilis KPU Padang, penetapan pasangan cawako baru akan diumumkan pada 12 Februari nanti. Sementara itu, masa kampanye (kampanye pertemuan-pertemuan dan penyebaran bahan kampanye) dimulai pada 15 Februari-23 Juni 2018. Adapun kampanye melalui media masa baru akan dilangsungkan pada 10-23 Juni 2018.

Meski tidak bisa ditindak secara kelembagaan karena belum ditetapkan sebagai calon, tindakan yang dilakukan kedua bapaslon itu dianggap Arifki telah melanggar etika publik. Menurut Arifiki, hal tersebut tidak etis dilakukan, apalagi dengan dilanjutkannya proses pendaftaran bapaslon dari jalur perseorangan Syamsuar-Misliza setelah gugatannya terhadap KPU Padang dikabulkan oleh Panwaslu Padang.

“Dengan masuknya gugatan dari bapaslon dari jalur perseorangan, tidak etis bila kedua bapaslon lainnya sudah melakukan kampanye terlebih dahulu,” ujarnya.

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas Khairul Fahmi membenarkan bahwa pemasangan alat peraga tersebut memang tidak melanggar aturan kampanye. Hal itu karena kedua bapaslon tersebut belum ditetapkan sebagai calon.

Meski demikian, kata Fahmi, pemasangan alat peraga yang di pohon, tiang listrik, taman, dan tempat-tempat umum lainnya mengganggu estetika kota. Semestinya, Pemeritah Kota Padang sebagai pihak yang berwenang bisa menertibkannya.

“Masalahnya sekarang, yang bertarung dalam pilwako kan Walikota dan Wakil Walikota saat ini. Beliau-beliau ini mestinya bisa menahan diri untuk tidak memajang alat peraga itu di tempat-tempat umum yang bisa mengganggu keindahan kota. Kalau dipasang di bilboard, menurut saya itu tidak masalah,” ujarnya.

Baca Juga

Mahyeldi - Hendri Pastikan Diri Menangkan Pilkada Padang 
Mahyeldi - Hendri Pastikan Diri Menangkan Pilkada Padang 
Tinjau TPS, Kapolda Sumbar Pastikan Pilkada di 4 Kota Aman
Tinjau TPS, Kapolda Sumbar Pastikan Pilkada di 4 Kota Aman
Ini Kata Mahyeldi Usai Mencoblos
Ini Kata Mahyeldi Usai Mencoblos
77 Personel Polres Pariaman Jaga TPS
77 Personel Polres Pariaman Jaga TPS
Pjs Walikota Padang Minta Sukseskan Pilkada Serentak
Pjs Walikota Padang Minta Sukseskan Pilkada Serentak
Antispasi Gejolak Saat Pilkada, Polda Sumbar Gelar Deklarasi Damai
Antispasi Gejolak Saat Pilkada, Polda Sumbar Gelar Deklarasi Damai