Padang, Padangkita.com – Pemerintah menganjurkan masyarakat di daerah zona merah penyebaran Corona (Covid-19) atau asesmen level 4 yang masuk PPKM Darurat, untuk menyelenggarakan Salat Iduladha di rumah saja.
Aturan tentang hal tersebut telah dimuat dalam Edaran Menteri Agama, meskipun di Sumatra Barat (Sumbar) sendiri Gubernur tetap mengizinkan Salat Iduladha di masjid, musala atau lapangan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), pun secara resmi telah mengeluarkan surat edaran Taushiyah Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang Tata Cara pelaksanaan ibadah, Salat Iduladha dan penyelenggaraan Kurban bagi masyarakat Muslim di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH M Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan penerapan kebijakan PPKM Darurat tidak menghalangi ibadah Salat Iduladha.
“PPKM Darurat tidak menghalangi kita untuk melaksanakan salat Id dan juga aktivitas penyembelihan kurban,” ujar Asrorun, Sabtu (17/7/2021) sebagaimana dikutip dari laman MUI.
Namun, dia mengimbau kepada masyarakat di daerah yang PPKM Darurat untuk Salat Id di rumah saja. Argumentasinya, rumah ibadah termasuk masjid untuk sementara tidak diperbolehkan untuk mengadakan kegiatan yang dapat menyebabkan sebuah kerumunan.
“Hanya saja pelaksanaannya harus memperhatikan aspek keselamatan diri dan juga orang lain, sehingga harus dipastikan tidak terjadi kerumunan,” ujar Asrorun.
Dia menjelaskan sunnah hai’at dan juga tata cara Salat Iduladha tetap tidak berubah, tidak ada perubahan.
Sunnah hai’at adalah sunah yang ada di dalam salat, yang jika tidak dikerjakan maka tidak disunahkan untuk sujud sahwi. Bahkan untuk bab sunnahnya sebelum pelaksanaan salat Id juga tidak berubah.
Misalnya, seperti disunahkan mandi terlebih dahulu, memakai pakaian putih yang terbaik, dan memakai wewangian, serta tidak dianjurkan untuk makan terlebih dahulu, berbeda dengan sebelum melakukan shalat Idulfitri.
Untuk pelaksanaan dan tata cara Salat Ied di Hari Raya Iduladha, dia menyebutkan bahwa tata caranya tetap sama seperti yang tertuang dalam fatwa MUI.
Waktu pelaksanaannya dimulai setelah terbit matahari dan diutamakan saat masuk waktu Dhuha sampai sebelum masuk waktu Zuhur.
Berikut tata cara melakukan Salat Ied dalam kondisi PPKM Darurat:
- Salat dimulai dengan menyeru “ash-shalaata jaami‘ah”, tanpa azan dan ikamah.
- Memulai dengan niat salat Iduladha, yang berbunyi: “Usholli sunnatan ‘iidil adhaa rok’ataini mustaqbilal qiblati lillaahi ta’aalaa', yang artinya “Aku berniat salat sunnah Idul Adha dua rakaat menjadi makmum karena Allah ta’ala.”
- Membaca takbiratul ihram (Allahu Akbar) sambil mengangkat kedua tangan.
- Membaca doa iftitah.
- Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara takbir itu dianjurkan membaca “Subhaanallaahi wal hamdulillaahi wa laa ilaha illallahu wallaahu akbar.”
- Membaca surah al-Fatihah, dilanjutkan dengan membaca surah yang pendek dari Al-Quran.
- Rukuk, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti salat biasa.
- Saat rakaat kedua, sebelum membaca Fatihah, disunahkan takbir sebanyak 5 kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunahkan membaca “Subhaanallaahi wal hamdulillaahi wa laa ilaha illallahu wallaahu akbar.”
- Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Al-Quran.
- Rukuk, sujud, dan seterusnya hingga salam.
“Setelah itu disunahkan untuk berkhotbah, tetapi jika salat sendiri tidak perlu ada khotbah,” ujarnya.
Asrorun menambahkan, jika yang belum terbiasa berkhotbah dan menjadi imam, agar mempersiapkan terlebih dahulu. Sebab, khotbah juga memiliki rukun-rukun yang harus dipenuhi.
“Bisa juga dengan memegang buku naskah khotbah untuk dibaca,” ujar dia. (*/pkt)