Padang, Padangkita.com – Pemerintah menganjurkan masyarakat di daerah zona merah penyebaran Corona (Covid-19) atau asesmen level 4 yang masuk PPKM Darurat, untuk menyelenggarakan Salat Iduladha di rumah saja.
Aturan tentang hal tersebut telah dimuat dalam Edaran Menteri Agama, meskipun di Sumatra Barat (Sumbar) sendiri Gubernur tetap mengizinkan Salat Iduladha di masjid, musala atau lapangan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), pun secara resmi telah mengeluarkan surat edaran Taushiyah Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang Tata Cara pelaksanaan ibadah, Salat Iduladha dan penyelenggaraan Kurban bagi masyarakat Muslim di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH M Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan penerapan kebijakan PPKM Darurat tidak menghalangi ibadah Salat Iduladha.
“PPKM Darurat tidak menghalangi kita untuk melaksanakan salat Id dan juga aktivitas penyembelihan kurban,” ujar Asrorun, Sabtu (17/7/2021) sebagaimana dikutip dari laman MUI.
Namun, dia mengimbau kepada masyarakat di daerah yang PPKM Darurat untuk Salat Id di rumah saja. Argumentasinya, rumah ibadah termasuk masjid untuk sementara tidak diperbolehkan untuk mengadakan kegiatan yang dapat menyebabkan sebuah kerumunan.
“Hanya saja pelaksanaannya harus memperhatikan aspek keselamatan diri dan juga orang lain, sehingga harus dipastikan tidak terjadi kerumunan,” ujar Asrorun.
Dia menjelaskan sunnah hai’at dan juga tata cara Salat Iduladha tetap tidak berubah, tidak ada perubahan.