Tak hanya itu, Ustaz Abdul Somad juga mengatakan di Indonesia sendiri memiliki undang-undang yang mengatur mengenai ketentuan yang bisa mengelola uang masyarakat hanya lembaga yang telah mendapat izin.
"Di Indonesia ada Undang-undang yang bisa mengelola uang masyarakat itu adalah lembaga yang diizinkan pemerintah."
"Maka kalau ada seseorang yang mengelola uang masyarakat sendiri, maka dia bisa dijatuhi hukuman. Oleh karena itu, kalau tidak ada dasar hukum secara negara , tidak pula ada dasar hukum agama, melanggar hukum syariat islam, maka dia jatuh pada haram," ungkap UAS.
Lebih lanjut, UAS menjelaskan jika tidak memiliki perizinan tersebut, seseorang dapat menjadi jembatan. Mereka hanya mengumpulkan uang dari masyarakat dan diserahkan lagi pada masayrakat yang membutuhkan.
"Adapun orang yang mengumpulkan uang masyarakat atau belas kasihan masyarakat, lalu kemudian dia serahkan. Dia hanya sekedar pengumpul, menjadi jembatan," tegasnya.
UAS menambahkan bahwa masyarakat bisa melapor pada polisi jika ada konten Youtube yang diindikasi merupakan sebuah penipuan. Hal itu dapat dilakukan agar Youtuber tersebut tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Baca juga: 7 Film Indonesia yang Tuai Banyak Protes dari Penonton
"Bila terjadi penipuan, maka secara hukum Fiqih itu haram. Masyarakat bisa mengadu pada pemerintah. Nanti kemudian bapak polisi menangkap, dituntut oleh jaksa, pak hakim mempertimbangkan maka dijatuhkan hukuman. Itu untuk memberikan efek jera," tegas UAS.
Namun bila tak ada unsur penipuan, Kata UAS, maka sebaiknya masyarakat menjadikan hal tersebut sebagai pembelajaran agar termotivasi untuk bersedekah.
"Tapi kalau tidak ( penipuan), maka ini motivasi kepada kita bagi umat," tutur Ustaz Abdul Somad. [*/Prt]