Berita artis terbaru: Ustaz Abdul Somad beri tanggapan mengenai konten Baim Wong yang bersedekah namun dengan cara menyamar.
Padangkita.com - Baim Wong merupakan artis Tanah Air yang dikenal dermawan dan suka berbagi. Hal itu beberapa kali terlihat di video yang ia unggah di kanal Youtube-nya.
Konten sedekah di Youtube Baim Wong kerap dilakukan dengan cara menyamar. Beberapa watu lalu konten tersebut mendapat sorotan dari Ustadz Abdul Somad.
Konten berbagi sedekah dengan cara menyamar itu mendapat berbagai repon dari warnaget. Ada yang mengatakan perbuatan Baim Wong termasuk ria atau pamer. Ada pula yang yang menyebut aksi ayah Kiano Tiger Wong itu sebagai contoh baik.
Lantaran cukup membuat penasaran, salah seorang netizen sempat bertanya langsung pada Ustadz Abdul Somad mengenai hukum memberikan sedekah dengan cara menyamar seperti konten Youtube Baim Wong.
Dilansir dari Tribunnews, pertanyaan itu dijawab oleh Ustaz kondang tersebut di Youtube Aswaja TV dan Ustaz Abdul Somad Official.
"Pertanyaan pertama dari ibu Sastri di Bengkulu. Bagaimana ustaz menanggapi fenomena Youtuber yang bersedekah membantu orang lain dan dijadikan konten. Jadi bagaimana hukumnya dalam Islam Youtuber mendapatkan income, tapi bersedekah membantu orang lain?" tanya netizen tersebut.
Dalam tayangan tersebut, Ustaz Abdul Somad menjelaskan mengenai perbedaan muamalah atau interaksi sosial kepada masyarakat dan ibadah. Islam memandang interaksi sosial kepada masyarakat hukumnya adalah boleh.
Meski begitu, Ustaz Abdul Somad menjelaskan dalam Islam, hukum dasar muamalah berbeda dengan hukum ibadah.
“Hukum dasar muamalah atau interaksi sosial dalam Islam, hukum dasarnya adalah ibahah atau mubah atau boleh," papar Ustaz Abdul Somad.
Baca juga: Tentara AS yang Dijuluki Captain America Tewas Bunuh Diri
"Kapan dia menjadi haram? Yakni ketika ada unsur yang menyebabkan dia jatuh pada haram, yakni ada unsur tipunya. Misalnya dibuat konten menolong orang, dikumpulkan uang orang banyak, tidak ada transparansi. Kita tidak tahu uang itu pergi kemana," tutur Ustaz Abdul Somad.
Tak hanya itu, Ustaz Abdul Somad juga mengatakan di Indonesia sendiri memiliki undang-undang yang mengatur mengenai ketentuan yang bisa mengelola uang masyarakat hanya lembaga yang telah mendapat izin.
"Di Indonesia ada Undang-undang yang bisa mengelola uang masyarakat itu adalah lembaga yang diizinkan pemerintah."
"Maka kalau ada seseorang yang mengelola uang masyarakat sendiri, maka dia bisa dijatuhi hukuman. Oleh karena itu, kalau tidak ada dasar hukum secara negara , tidak pula ada dasar hukum agama, melanggar hukum syariat islam, maka dia jatuh pada haram," ungkap UAS.
Lebih lanjut, UAS menjelaskan jika tidak memiliki perizinan tersebut, seseorang dapat menjadi jembatan. Mereka hanya mengumpulkan uang dari masyarakat dan diserahkan lagi pada masayrakat yang membutuhkan.
"Adapun orang yang mengumpulkan uang masyarakat atau belas kasihan masyarakat, lalu kemudian dia serahkan. Dia hanya sekedar pengumpul, menjadi jembatan," tegasnya.
UAS menambahkan bahwa masyarakat bisa melapor pada polisi jika ada konten Youtube yang diindikasi merupakan sebuah penipuan. Hal itu dapat dilakukan agar Youtuber tersebut tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Baca juga: 7 Film Indonesia yang Tuai Banyak Protes dari Penonton
"Bila terjadi penipuan, maka secara hukum Fiqih itu haram. Masyarakat bisa mengadu pada pemerintah. Nanti kemudian bapak polisi menangkap, dituntut oleh jaksa, pak hakim mempertimbangkan maka dijatuhkan hukuman. Itu untuk memberikan efek jera," tegas UAS.
Namun bila tak ada unsur penipuan, Kata UAS, maka sebaiknya masyarakat menjadikan hal tersebut sebagai pembelajaran agar termotivasi untuk bersedekah.
"Tapi kalau tidak ( penipuan), maka ini motivasi kepada kita bagi umat," tutur Ustaz Abdul Somad. [*/Prt]