Begini Penyelesaian Pengelolaan 1.300 Hektare Hutan Negara yang Jadi Kebun Sawit di Air Bangis

Begini Penyelesaian Pengelolaan 1.300 Hektare Hutan Negara yang Jadi Kebun Sawit di Air Bangis

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, Wagub Audy Joinaldy, dan Bupati Pasbar, Hamsuardi saat rapat teknis penyelesaian masalah hutan negara yang telah jadi kebun sawit. [Foto: Biro Adpim Setdaprov Sumbar]

Padang, Padangkita.com - Penyelesaian pengelolaan lahan hutan milik negara yang telah jadi kebun sawit masyarakat di Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menemukan titik terang.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah dalam rapat teknis soal lahan tersebut, Senin (27/12/2021) malam, menyebutkan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) telah memberikan izin untuk pengelolaan 1.300 hektare lahan yang telah dikembalikan oleh masyarakat kepada negara. Lahan yang dikembalikan melalui Polda Sumbar itu bisa dikelola dengan pola hutan sosial.

Dalam rapat itu hadir Wagub Sumbar Audy Joinaldy, Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, Danrem 032/Wirabraja, Brigjen TNI Purmanto dan sejumlah pejabat terkait.

"Ada tiga poin yang disampaikan Menteri KLHK yang menjadi pedoman kita untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Menentukan skema hutan sosial yang akan digunakan, menunjuk badan hukum yang memiliki izin sebagai pihak ketiga untuk pengelola, serta memperhatikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari lahan tersebut," kata Gubernur Mahyeldi.

"Ke depan, secepatnya harus ada langkah konkret karena solusi sudah diberikan KLHK, agar persoalan ini tidak berlarut-larut," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Mahyeldi juga menyampaikan apresiasi dari KLHK terhadap upaya yang dilakukan jajaran Polda Sumbar, sehingga masyarakat mengembalikan lahan seluas 1.300 hektare kepada negara. Hal itu, kata Mahyeldi akan dijadikan model penyelesaian kasus yang sama di berbagai daerah Indonesia.

Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy yang dipercaya sebagai ketua tim penyelesaian mengatakan proses untuk mencarikan solusi persoalan itu sudah dimulai sejak Mei 2021.

"Sudah hampir tujuh bulan proses surat menyurat bagaimana menyelesaikan permasalahan ini. Sekarang sspek legalitasnya sudah terpenuhi, persyaratannya sudah ada. Segera tentukan siapa yang akan mengelola dengan sistem bagi hasil antara masyarakat pengelola dan pemerintah serta pastikan PNBP," kata Audy.

Ia menilai semakin lama dieksekusi, makin merugikan semua pihak karena harga sawit sedang tinggi dan kebutuhan masyarakat juga meningkat.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dan Komandan Korem 032/Wirabraja Brigjen TNI Purmanto mendukung solusi yang telah memiliki dasar hukum tersebut dan meminta segera dilakukan.

Teddy menyatakan, harga sawit yang tengah tinggi dan sebagian sudah masuk masa panen memancing oknum masyarakat untuk memanen secara tidak sah sehingga berpotensi bermasalah kembali.

Sebelumnya, telah terbit surat Menteri LHK Nomor S.410/MENLHK/SEKJEN/HA.2/12/2021 tanggal 10 Desember 2021 perihal Penyelesaian Kasus Kawasan Hutan Produksi Air Bangis.. [*/pkt]

Baca Juga

Tim BKSDA Sumbar Berhasil Evakuasi 2 Buaya Muara di Nagari Aia Bangis
Tim BKSDA Sumbar Berhasil Evakuasi 2 Buaya Muara di Nagari Aia Bangis
Seorang Ayah Tiri di Pasaman Barat Aniaya Bayi 13 Bulan Secara Sadis hingga Tewas
Seorang Ayah Tiri di Pasaman Barat Aniaya Bayi 13 Bulan Secara Sadis hingga Tewas
Polres Pasaman Barat Pastikan Kesiapan Hewan Kurban dan Keamanan Iduladha
Polres Pasaman Barat Pastikan Kesiapan Hewan Kurban dan Keamanan Iduladha
Ratusan Paket Ganja Kering Siap Edar Disita dari 4 Pria di Kawasan Sudut 90 Pasaman Barat
Ratusan Paket Ganja Kering Siap Edar Disita dari 4 Pria di Kawasan Sudut 90 Pasaman Barat
Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Ayam KUB di Pasbar, Nilai Totalnya Capai Rp4,3 Miliar
Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Ayam KUB di Pasbar, Nilai Totalnya Capai Rp4,3 Miliar
Selangkah lagi, Masyarakat Adat Mangkuto Alam Tinggam Punya Hak Kelola 348 Ha Hutan Sosial
Selangkah lagi, Masyarakat Adat Mangkuto Alam Tinggam Punya Hak Kelola 348 Ha Hutan Sosial