Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Jasman Rizal membantah dua daerah di Sumbar masuk zona merah Covid-19
Padang, Padangkita.com - Data zonasi penyebaran Covid-19 yang dirilis oleh pemerintah pusat berbeda dengan data yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumatra Barat (Sumbar) Jasman Rizal menyayangkan hal tersebut karena bisa menyebabkan pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan penanganan Covid-19 serta membingungkan masyarakat.
Sebelumnya, Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 menyatakan dua daerah di Sumbar masuk zona merah atau zona risiko tinggi penyebaran Covid-19 per 16 Mei. Dua daerah tersebut yaitu Kabupaten Solok dan Kota Bukittinggi.
Jasman membantah hal tersebut. Dia mengatakan Satgas Penanganan Covid-19 Sumbar telah mengeluarkan data zona penyebaran Covid-19 di Sumbar. Tidak ada satu pun kabupaten/kota di Sumbar yang masuk zona merah.
"Ini saya bantah. Di sumbar tidak ada zona merah," ujarnya saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Kamis (20/5/2021).
Dia menerangkan data zonasi penyebaran Covid-19 yang dirilis oleh pemerintah pusat tidak bisa dijadikan pedoman dalam penentuan zonasi.
Hal tersebut karena data yang digunakan dalam penentuan zona Covid-19 oleh Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 itu merupakan data publish, yakni data yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya kasus harian Covid-19 Sumbar.
"Data publish merupakan data yang dikeluarkan pada hari itu. Ini tentu tidak bisa dipedomani. Karena ada orang yang misalnya meninggal lima hari yang lalu, tidak terdata pada hari itu, tapi kita baru tahu ini. Tentu ini tidak pas," jelasnya.
Seharusnya, Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 menggunakan data onset, yakni data update kasus harian Covid-19. Menurutnya, data onset ini dimiliki oleh Satgas Penanganan Covid-19 Sumbar.
"Kita di Sumbar selalu mengevaluasi dan menghitung zonasi tersebut setiap Sabtu, dan diumumkan setiap Minggu berdasarkan 15 indikator berbasis data onset," sampainya.
Oleh karena itu, sudah seharusnya Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Sumbar dalam penentuan zonasi. Sejauh ini, koordinasi antar-Satgas tersebut belum ada.
"Harusnya para pihak yang menyatakan ada zona merah di Sumbar tersebut, berkoordinasi dulu dengan yang punya data. Sumber data cuma satu, yaitu dari Satgas Penanganan Covid-19 Sumbar. Lain dari itu tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya lagi.
Jasman menambahkan akibat perbedaan data zonasi penyebaran Covid-19 tersebut, maka menimbulkan kebingungan pemangku jabatan di pemerintah kabupaten/kota dalam menentukan kebijakan penanganan Covid-19.
"Kalau dinyatakan merah, artinya orang yang berada di zona itu tidak boleh salat di masjid, tidak boleh ke pasar, sekolah tatap muka tidak boleh dibuka, itu kan berbahaya. Masyarakat juga jadi bingung menerima informasi," seebutnya lagi.
Lebih lanjut, dia juga menekankan pentingnya satu data antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Dalam penetuan zona Covid-19, dia mengatakan pemerintah kabupaten/kota di Sumbar harus mempedomani rilis yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 Sumbar.
"Kabupaten/kota tidak boleh juga menyatakan sendiri zonasi daerahnya apa tanpa berdasarkan data zonasi yang dikeluarkan Satgas Sumbar. Jadi, harus ikut data Satgas Provinsi. Biar kita satu data juga," jelasnya lagi. [abe]