Padang, Padangkita.com — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang telah resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. Keputusan ini diumumkan setelah melalui musyawarah bersama Pemerintah Kota (Pemko)Padang, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Padang, serta Baznas Kota Padang.
Ketua Baznas Kota Padang, Supardi, menjelaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah tahun ini didasarkan pada harga beras yang menjadi konsumsi utama masyarakat Padang. "Untuk masyarakat yang mengonsumsi beras jenis Sokan, Anak Daro, atau Kuruik Kusuik yang harganya Rp18.800 per kilogram, maka zakat fitrah yang wajib dibayarkan adalah sebesar Rp47.000 per orang," ungkap Supardi di Padang, Selasa (25/2/2025).
Berikut rincian lengkap besaran zakat fitrah yang ditetapkan Baznas Padang berdasarkan jenis beras yang dikonsumsi:
- Beras Premium (Sokan, Anak Daro, Kuruik Kusuik): Rp18.800/kg, zakat fitrah Rp47.000 per orang.
- Beras Medium (IR 42): Rp17.200/kg, zakat fitrah Rp43.000 per orang.
- Beras dengan Harga di Bawah Rp17.000/kg: Zakat fitrah Rp40.000 per orang.
Supardi menekankan bahwa penyesuaian besaran zakat fitrah ini bertujuan untuk memastikan umat Islam di Kota Padang dapat menunaikan kewajiban zakat sesuai dengan kondisi ekonomi dan konsumsi pangan sehari-hari. "Zakat fitrah adalah ibadah wajib bagi setiap Muslim yang mampu, dan pelaksanaannya dapat berupa beras atau uang yang nilainya setara dengan harga beras yang dikonsumsi," terangnya.
Selain zakat fitrah, Baznas Padang juga menetapkan besaran fidyah bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan syar'i seperti sakit atau lanjut usia. "Untuk fidyah, kami tetapkan sebesar Rp40.000 per hari per orang. Nilai ini dihitung berdasarkan biaya penyediaan makanan pokok sehari bagi satu orang," jelasnya.
Baznas Kota Padang berharap dengan adanya penetapan ini, masyarakat dapat lebih memahami dan melaksanakan kewajiban zakat fitrah dan fidyah dengan baik dan benar. "Kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Padang untuk mengikuti ketetapan ini, agar penyaluran zakat dapat lebih merata dan tepat sasaran kepada mereka yang berhak," pungkas Supardi.
Baca Juga: Ini Besaran Zakat Fitrah di Kota Padang Tahun 1445 Hijriah
Baznas Padang juga mengajak masyarakat untuk segera menunaikan zakat fitrah di awal Ramadan atau sebelum Hari Raya Idul Fitri, sehingga zakat yang terkumpul dapat segera didistribusikan kepada mustahik atau penerima manfaat yang membutuhkan. [*/hdp]