Ini Besaran Zakat Fitrah di Kota Padang Tahun 1445 Hijriah

Berita Sumatra Barat terbaru - Berita Padang terbaru: Zakat Fitrah Ramada 2020

Ilustrasi. [Foto: Ist]

Padang, Padangkita.com - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk dikeluarkan pada bulan Ramadan.

Zakat fitrah tidak hanya menyempurnakan ibadah puasa, tetapi juga membantu meringankan beban orang lain yang kurang mampu.

Untuk Ramadan 1445 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang telah menetapkan besaran zakat fitrah.

Penetapan zakat fitrah ini disesuaikan dengan harga beras yang menjadi makanan pokok masyarakat.

Ketua Baznas Kota Padang, Yuspardi, menjelaskan besaran zakat fitrah dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Beras Sokan/Anak Daro dengan harga Rp 17 Ribu /Kg maka zakat fitrahnya Rp 42.500. Beras IR.42 dengan harga Rp 16 Ribu/Kg, maka zakat fitrahnya Rp 40 Ribu dan Beras Dolok/Bulog dengan harga Rp 13 Ribu/Kg, maka zakat fitrahnya Rp 32.500.

"Besaran zakat fitrah ini berdasarkan hasil rapat pleno Baznas Kota Padang pada tanggal 5 April 2024 dengan mempertimbangkan harga beras di pasaran," ujar Yuspardi dikutip, Selasa (9/4/2024).

Penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini tertuang dalam Keputusan Ketua Baznas Kota Padang No. 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Baznas Kota Padang No. 07 Tahun 2024 tentang Besaran Zakat Fitrah, Fidyah Kota Padang.

Selain zakat fitrah, Baznas Kota Padang juga menetapkan besaran fidyah untuk tahun 1445 Hijriah sebesar Rp40 Ribu per hari per orang.

Fidyah adalah kewajiban mengganti puasa bagi orang yang tidak mampu menjalankannya dengan alasan tertentu.

Yuspardi mengimbau kepada masyarakat Kota Padang untuk segera menunaikan zakat fitrahnya melalui Baznas Kota Padang.

"Mari sempurnakan ibadah kita di bulan Ramadhan ini dengan menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah," kata Yuspardi.

Untuk diketahui, terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah, sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 60 yakni: Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Hamba Sahaya, Gharim, Fi Sabilillah dan Ibnu Sabil.

Menyalurkan zakat fitrah kepada golongan yang tepat sangatlah penting agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal.

Baca Juga: Ini Besaran Zakat Fitrah yang ditetapkan Pemerintah Kota Padang Panjang

Dengan menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya kepada golongan yang tepat, kita dapat membantu meringankan beban orang lain dan mewujudkan keadilan ssosial. [*/hdp]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

TP-PKK Kelurahan Banda Buek Wakili Padang di Lomba Gerakan PKK Sumbar 2024
TP-PKK Kelurahan Banda Buek Wakili Padang di Lomba Gerakan PKK Sumbar 2024
Pemko Padang Bersinergi dengan BPKK Bekasi dan BP3MI Sumbar untuk Perluas Lapangan Pekerjaan
Pemko Padang Bersinergi dengan BPKK Bekasi dan BP3MI Sumbar untuk Perluas Lapangan Pekerjaan
Hendri Septa Pamit, Sebut Pendidikan Karakter di Padang Berhasil
Hendri Septa Pamit, Sebut Pendidikan Karakter di Padang Berhasil
39 Pelajar SMKN 2 Padang Terima KTP-el dari Wali Kota
39 Pelajar SMKN 2 Padang Terima KTP-el dari Wali Kota
Wali Kota Padang Apresiasi Antusiasme Warga Ikuti Padang Bagoro
Wali Kota Padang Apresiasi Antusiasme Warga Ikuti Padang Bagoro
Guru Penggerak Angkatan 9 Panen Hasil Belajar: Menuju Pendidikan Berkualitas di Kota Padang
Guru Penggerak Angkatan 9 Panen Hasil Belajar: Menuju Pendidikan Berkualitas di Kota Padang