Bawaslu Tanah Datar Usut 6 Pelanggaran Pilkada 2020, Dua Kasus Dugaan Politik Uang

Berita Pilkada, Berita Tanah Datar Terbaru, Berita Sumbar Terbaru

Hamdan, Ketua Bawaslu Tanah Datar. [Istimewa]

Berita Tanah Datar terbaru dan berita Sumbar terbaru: Bawaslu Tanah Datar tengah mengusut enam dugaan kasus pelanggaran Pilkada Serentak tahun 2020. Dua dari enam kasus itu merupakan dugaan politik uang.

Batusangkar, Padangkita.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanah Datar tengah mengusut enam dugaan pelanggaran dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 di Tanah Datar.

Enam kasus itu terdiri dari dua kasus dugaan politik uang, dua kasus netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), satu kasus pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan satu kasus lagi soal administrasi KPU.

Ketua Bawaslu Tanah Datar, Hamdan mengatakan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap dua kasus dugaan politik uang yang dilakukan oleh dua calon kepala daerah.

"Satu kasus paslon sedang proses klarifikasi dan penyelidikan, yang satu paslon lagi sedang penelusuran dalam rangka mengumpulkan bukti dan keterangan. Untuk satu paslon sudah dipenuhi formil dan materil, sekarang kami sedang menelusuri unsur pidananya,” kata Hamdan, Senin (5/10/2020).

Sementara, satu kasus lagi, kata dia, tengah ditelusuri. Berikutnya, Bawaslu akan melakukan kajian, apakah formil dan materilnya terpenuhi.

Dalam pengusutan dua kasus itu, lanjut Hamdam, proses pemeriksaan dimulai dari penelusuran, klarifikasi dan pembahasan oleh Sentra Gakumdu, dan seluruh proses dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan.

"Apakah lanjut ke tahap selanjutnya atau tidak? Yang berhak memutuskan itu pengadilan seandainya prosesnya berlanjut," terangnya.

Selain kasus dugaan politik uang, Bawaslu juga tengah memproses dua kasus netralitas ASN. Di mana pada kasus ini, satu ASN telah diputuskan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan sanksi peringatan disiplin sedang, dan satu ASN lagi dalam proses klarifikasi.

"Untuk dua ASN, satu sudah sudah diberikan sanksi disiplin sedang, satu lagi tengah diproses," beber Hamdan.

Pelanggaran pemilu lainnya, kata Hamdan, dugaan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh salah satu pasangan calon. Pada kasus ini, Bawaslu sudah menerbitkan surat peringatan tertulis dan akan ditertibkan.

“Kasus yang ini sudah kita terbitkan peringatan tertulis dan akan ditertibkan," katanya.

Baca juga: Polres Tanah Datar Siagakan 241 Personel untuk Pengamanan Pilkada

Kasus lainnya yang diproses oleh Bawaslu yaitu pelanggaran administrasi oleh KPU Tanah Datar, dan tindak lanjut dari kasus tersebut Bawaslu mengeluarkan surat rekomendasi ke KPU. [pkt]


Baca berita Tanah Datar terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Musala di Kawasan Angker Galoga: Ubah Ketakutan Menjadi Keteduhan
Musala di Kawasan Angker Galoga: Ubah Ketakutan Menjadi Keteduhan
Jalinan Sinergi dan Kenangan Manis Warnai Malam Pisah Sambut Dandim 0307 Tanah Datar
Jalinan Sinergi dan Kenangan Manis Warnai Malam Pisah Sambut Dandim 0307 Tanah Datar
Bupati Serahkan Piala Adipura kepada DPRD: Simbol Penghargaan untuk Rakyat
Bupati Serahkan Piala Adipura kepada DPRD: Simbol Penghargaan untuk Rakyat
Tanah Datar Raih Piala Adipura Ketujuh Kalinya: Bukti Konsistensi Kebersihan dan Keindahan
Tanah Datar Raih Piala Adipura Ketujuh Kalinya: Bukti Konsistensi Kebersihan dan Keindahan
4 Rumah Gadang dan 2 Hunian Warga di Tanah Datar Ludes Terbakar
4 Rumah Gadang dan 2 Hunian Warga di Tanah Datar Ludes Terbakar
Seratusan Balon Wali Nagari di Tanah Datar Jalani Seleksi
Seratusan Balon Wali Nagari di Tanah Datar Jalani Seleksi