Berita Tanah Datar terbaru dan berita Sumbar terbaru: Bawaslu Tanah Datar tengah mengusut enam dugaan kasus pelanggaran Pilkada Serentak tahun 2020. Dua dari enam kasus itu merupakan dugaan politik uang.
Batusangkar, Padangkita.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanah Datar tengah mengusut enam dugaan pelanggaran dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 di Tanah Datar.
Enam kasus itu terdiri dari dua kasus dugaan politik uang, dua kasus netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), satu kasus pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan satu kasus lagi soal administrasi KPU.
Ketua Bawaslu Tanah Datar, Hamdan mengatakan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap dua kasus dugaan politik uang yang dilakukan oleh dua calon kepala daerah.
"Satu kasus paslon sedang proses klarifikasi dan penyelidikan, yang satu paslon lagi sedang penelusuran dalam rangka mengumpulkan bukti dan keterangan. Untuk satu paslon sudah dipenuhi formil dan materil, sekarang kami sedang menelusuri unsur pidananya,” kata Hamdan, Senin (5/10/2020).
Sementara, satu kasus lagi, kata dia, tengah ditelusuri. Berikutnya, Bawaslu akan melakukan kajian, apakah formil dan materilnya terpenuhi.
Dalam pengusutan dua kasus itu, lanjut Hamdam, proses pemeriksaan dimulai dari penelusuran, klarifikasi dan pembahasan oleh Sentra Gakumdu, dan seluruh proses dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan.
"Apakah lanjut ke tahap selanjutnya atau tidak? Yang berhak memutuskan itu pengadilan seandainya prosesnya berlanjut," terangnya.
Selain kasus dugaan politik uang, Bawaslu juga tengah memproses dua kasus netralitas ASN. Di mana pada kasus ini, satu ASN telah diputuskan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan sanksi peringatan disiplin sedang, dan satu ASN lagi dalam proses klarifikasi.
"Untuk dua ASN, satu sudah sudah diberikan sanksi disiplin sedang, satu lagi tengah diproses," beber Hamdan.
Pelanggaran pemilu lainnya, kata Hamdan, dugaan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh salah satu pasangan calon. Pada kasus ini, Bawaslu sudah menerbitkan surat peringatan tertulis dan akan ditertibkan.
“Kasus yang ini sudah kita terbitkan peringatan tertulis dan akan ditertibkan," katanya.
Baca juga: Polres Tanah Datar Siagakan 241 Personel untuk Pengamanan Pilkada
Kasus lainnya yang diproses oleh Bawaslu yaitu pelanggaran administrasi oleh KPU Tanah Datar, dan tindak lanjut dari kasus tersebut Bawaslu mengeluarkan surat rekomendasi ke KPU. [pkt]