Berita Pesisir Selatan terbaru dan berita Sumbar terbaru: Bawaslu Kabupaten Pessel menilai, Pilkada 2020 yang dilaksanakan pada masa pandemi rentan terjadinya pelanggaran
Painan, Padangkita.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menilai, Pilkada 2020 yang dilaksanakan pada masa pandemi rentan terjadinya pelanggaran.
Pelanggaran itu, kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pessel, Erman Wadison seperti praktik politik uang. Sebab, lanjut dia, kondisi perekonomian masyarakat yang sulit akibat pandemi, bisa dimanfaatkan oleh pelaku praktik politik uang.
"Kita berharap kepada pasangan calon, tim sukses dan juga masyarakat agar menjauhkan diri dari politik uang," kata Erman ketika berincang dengan Padangkita.com, Senin (21/9/2020).
Dalam praktinya, kata Erman, berbagai modus bisa saja dilakukan oleh pelaku politik untuk melancarkan aksinya. Seperti pembagian alat pelindung diri (APD) berupa masker, hand sanitizer dan lainnya. "Bisa saja mereka menyertakan uang di dalamnya," ucap dia.
Erman mengingatkan, para tim sukses calon kepala daerah maupun kepada masyarakat pemilih agar mematuhi aturan sesuai undang-undang. Sebab, ingat Erman, sesuai dengan UU No. 10/2015, pemberi dan penerima dapat dikenakan sanksi pidana.
Baca Juga: RSUD M Zein dan Rusunawa Difungsikan Rawat dan Isolasi Pasien Covid-19
Selain itu, Erman juga mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak memihak kepada salah satu pasangan calon. Hal itu, kata dia, sesuai dengan UU No. 5/2014 tentang ASN yang mengamanatkan agar ASN untuk tidak berpihak pada segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Begitu juga pada wali nagari/kepala desa. Mereka juga diminta untuk tidak memihak kepada salah satu pasangan calon. Sebab, kata Erman, netralitas ASN dan wali nagari ini memang sudah diatur dalam UU Pilkada.
"Setiap kepala desa membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, maka perbuatan itu merupakan tindak pidana," ujar Erman. [pkt]