Bawa Sabu dan Ekstasi dari Pekanbaru, Warga Pampangan Ditangkap BNNP di Kelok Sembilan

Sindikat Narkoba jaringan internasional

Ils. [Foto: Ist]

Berita Padang terbaru dan Berita Sumbar terbaru: BNNP tangkap pengedar sabu di jalan lintas Sumbar-Riau, Rabu (29/7/2020) sekira pukul 03.00 WIB.

Padang, Padangkita.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di jalan lintas Sumbar-Riau, tepatnya di Jembatan Kelok Sembilan, Nagari Hulu Air, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Rabu (29/7/2020) sekira pukul 03.00 WIB.

Pelaku berinisial TPD, 38 tahun, warga Bandes, Kampung Berok, Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatam Lubuk Begalung, Kota Padang. Dia ditangkap petugas saat membawa sabu dan pil ekstasi dari Pekanbaru, Riau menuju Kota Padang.

"Pelaku ini naik travel dari Pekanbaru ke Padang, kita lakukan pengintaian dan penangkapan setelah dia ini masuk wilayah Sumbar," kata Kepala BNNP Sumbar Khasril Arifin di kantor BNNP Sumbar, Selasa (29/9/2020).

Khasril menyebutkan, pada saat penangkapan petugas mendapati satu paket narkotika jenis sabu yang dibalut dengan lakban warna cokelat, dan dua paket pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik klep warna bening kemudian dibungkus lagi dengan plastik dalam tas.

Dari hasil pemeriksaan, paket pil ekstasi tersebut berisi 100 butir pil merek hulk warna hijau dengan berat 50,07 gram dan 100 butir pil merek marvel warna biru dengan berat 49,78 gram. Sementara paket narkoba jenis sabu memiliki berat 198,28 gram.

Baca juga: BNNP Sumbar Bongkar Sindikat Ganja yang Dikendalikan Napi di Lapas Pariaman

Selain barang bukti narkoba, petugas BNNP juga mengamankan dua unit handphone, satu unit tas sandang dan satu unit jaket dari pelaku sebagai barang bukti.

"Kalau dari pengakuannya, dia ini hanya disuruh oleh seseorang berinisial F. Dengan membawa barang itu, dia akan mendapatkan upah Rp3 juta dari F," ujar Khasril.

Saat ini, kata Khasril, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku guna pengembangan lebih lanjut dan pengungkapan jaringan pengedaran sabu oleh pelaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara. [mfz/pkt]


Baca berita Padang terbaru dan Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Event Nasional
Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Event Nasional
Di Depan Mahasiswa, Ini Hasil Kinerja - Fokus Percepatan Pembangunan yang Dipaparkan Gubernur Mahyeldi
Di Depan Mahasiswa, Ini Hasil Kinerja - Fokus Percepatan Pembangunan yang Dipaparkan Gubernur Mahyeldi
Catatkan SHU Rp1,9 Miliar, Koperasi KPN Balai Kota Padang Raih Sertifikat Sehat
Catatkan SHU Rp1,9 Miliar, Koperasi KPN Balai Kota Padang Raih Sertifikat Sehat
Catat Kinerja Positif, Laba Bersih Bank Nagari 2023 Capai Rp523,61 Miliar
Catat Kinerja Positif, Laba Bersih Bank Nagari 2023 Capai Rp523,61 Miliar
Tengah Konsumsi Narkoba, Seorang Pengedar di Pasaman Barat Diringkus Polisi
Tengah Konsumsi Narkoba, Seorang Pengedar di Pasaman Barat Diringkus Polisi
Kunjungi Posko Erupsi Marapi, Andre Rosiade Bantu Dapur Umum Rp25 Juta dan Sembako
Kunjungi Posko Erupsi Marapi, Andre Rosiade Bantu Dapur Umum Rp25 Juta dan Sembako