Padang, Padangkita.com - Jajaran unit Reserse Kriminal Polsek Padang Barat menangkap EDT, 27 tahun, warga Koto Tangah, Kota Padang karena diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Kapolsek Padang Barat, AKP Martin mengatakan EDT ditangkap Jumat (27/11/2020). Mirisnya, pelaku ini baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Pariaman di bulan ini (November) juga.
"Tersangka baru saja menghirup udara bebas pada bulan ini (November)," katanya dalam keterangan yang diterima Padangkita.com, Senin (30/11/2020).
Martin menambahkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/178/K/XI/2020/Sektor Padang Barat tanggal 27 November 2020 tentang pencurian gawai di salah satu kafe yang berada di kawasan Diponegoro, Kecamatan Padang Barat.
“Pelaku kami tangkap di kawasan Adinegoro, Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah,” imbuhnya.
Baca Juga: Mencoba Kabur, Penjambret iPhone di Padang Ditembak Petugas
Pelaku saat ini ditahan di sel tahanan Polsek Padang Barat. Sementara Barang bukti yang disita yaitu satu unit unit gawai merek Vivo seri Y12 warna biru. [*/abe]