Padang, Padangkita.com – Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menghentikan kasus yang menjerat Calon Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Mulyadi. Sebelumnya, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kampanye di luar jadwal.
"Iya, sudah dihentikan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjend Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi Padangkita.com via pesan WhatsApp, Minggu (13/12/2020).
Dia menuturkan penyidik Sentra Gakkumdu menghentikan kasus Mulyadi berdasarkan hasil rapat pembahasan III di Badan Pengawas Pemilu setelah, menyikapi surat permohonan pencabutan laporan dari pihak pelapor.
"Penyidik Sentra Gakkumdu menghentikan berdasarkan hasil Rapat Pembahasan III di Bawaslu menyikapi surat permohonan pencabutan laporan dari pihak pelapor," jelasnya.
Sebelumnya, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kampanye di luar jadwal oleh Bareskrim. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara, pekan lalu.
Dalam kasus ini, Mulyadi dijerat dengan UU No. 6/2020 Pasal 187 ayat (1) terkait kampanye di luar jadwal dengan ancaman pidana penjara paling singkat 15 hari dan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.
Mulyadi pun dilaporkan dua kali mangkir panggilan pemeriksaan kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Mulyadi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemilihan umum. Penasihat Hukum Pelapor Yogi Ramon Setiawan, Maulana Bungaran, dan Anandya Dipo Pratama melaporkan hal itu ke Sentra Gakkumdu yang ada di Bawaslu.
Setelah ditemukan ada unsur tindak pidana oleh Bawaslu, maka Bawaslu melakukan pelimpahan perkara ke Bareskrim Polri agar perkara dugaan tindak pidana Pilkada di Sumbar tersebut agar ditindaklanjuti oleh tim penyidik Gakkumdu dari unsur Polri.
Baca juga: Mulyadi Kembali Mangkir, Bareskrim Tetap Limpahkan Berkas Perkara ke Jaksa Besok
Menurut pelapor, sebelumnya, pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pasangan calon Mulyadi-Ali Mukhni adalah melakukan kampanye melalui media televisi TVOne lebih awal atau curi start. Padahal, jadwal KPU disebutkan bahwa kampanye melalui media elektronik baru dimulai pada tanggal 22 November-5 Desember 2020. [pkt]