Batusangkar, Padangkita.com – Angka kasus positif Corona (Covid-19) di Kabupaten Tanah Datar telah mencapai 527 orang sejak pertama kali dicatat Maret lalu. Bahkan Tanah Datar kini masuk kategori zona oranye atau risiko sedang penyebaran Covid-19.
Meski begitu, sebagian besar masyarakat masih juga belum percaya dengan Covid 19. Warga lebih percaya dengan informasi tidak berdasar yang kemudian digoreng menjadi bahan perbincangan terkait Covid-19.
"Dengan masih terjaringnya banyak pelanggar protokol kesehatan, menunjukkan bukti bahwa masih ada masyarakat yang abai dengan upaya pemerintah menekan penyebaran virus Covid-19. Masih ada yang lebih percaya hoaks ketimbang keterangan para ahli medis," ujar Elfiardi, Kasi Penindakan Satpol PP Tanah Datar, Kamis (19/11/2020).
Padahal, sebut Elfiardi, sejauh inio sudah begitu banyak korban, hingga ada yang meninggal dunia.
Namun demikian, kata dia, dari pemantauan ke sejumlah pasar di kecamatan, jumlah yang patuh dengan protokol kesehatan juga meningkat, terutama dalam hal memakai masker.
Hanya, yang menjadi kecemasan, sebut dia, warga yang tidak percaya dengan Covid-19, justru dengan santai tanpa menerapkan protokol kesehatan lalu lalang di tempat-tempat umum.
"Tentunya hal ini menjadi kesadaran hendaknya bagi masyarakat. Di mana, kita terus berupaya agar virus ini dapat segera berakhir. Upaya itu tentu tidak akan berjalan tanpa adanya kesadaran dari masyarakat," ujar Elfiardi.
Setiap kali razia, lanjut dia, tim penegakan hukum (Gakkum) terpadu Perda Nomor 6/2020, selalu menjaring puluhan masyarakat berkeliaran tanpa menerapkan protokol kesehatan (Protkes) di tempat umum dan pasar.
Seperti razia pada Minggu (15/11/2020) di Pasar Pitalah, Kecamatan Batipuah. Dalam razia pukul 8.00-11.00 dengan menurunkan personel Satpol PP, Polsek Batipuh, Kodim, Dishub dan CPM, terjaring 42 pengunjung pasar, pedagang dan pengendara yang melintas di lokasi razia.
"Sudah hampir setiap pasar yang ada di kecamatan dirazia. Permasalahan di lapangan masih dijumpai pengunjung pasar, pedagang dan pengendara ranmor yang tidak mematuhi Perda Sumbar Nomor 6 tahun 2020 tentang AKB," terang Elfiardi.
Bahkan saat terjaring, kata dia, tidak sedikit yang memilih membayar denda daripada menjalankan sanksi sosial.
"Ada yang membayar sanksi berupa denda Rp100.000. Kemudian kepada pelanggar lain diberikan sanksi kerja sosial berupa menyapu fasilitas umum dengan memakai rompi bertuliskan Pelanggar Protokol Kesehatan," sebutnya.
Sebagian masyarakat berdalih tidak mendapatkan sosialisasi mengenai Perda AKB. Olehs sebab itu, selain penindakan, perlu dilakukan sosialisasi terus menerus kepada masyarakat, baik dilaksanakan oleh pemerintah kecamatan maupun nagari.
Hal serupa juga dijumpai saat tim menggelar razia pada Selasa (17/11/2020) kemarin di Pasar Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan. Sedikitnya, 31 orang pelanggar Protkes dianksi saat razia itu. [pkt]