Bantah Tudingan Anti-Syariah, 6 Fraksi di DPRD Sumbar Sepakat Ranperda Konversi Bank Nagari Dilanjutkan 2021

Berita Sumatra Barat, Karyawan Bank Nagari Positif Covid-19, Temuan Kasus Positif Covid-19, Karyawan Bank Nagari se-Sumbar Lakukan Tes PCR, corona sumbar

Kantor pusat Bank Nagari di jalan Pemud Padang (Foto: banknagari.co.id)

Padang, Padangkita.com - Enam fraksi di DPRD Sumatra Barat (Sumbar) sepakat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Konversi Bank Nagari Menjadi Bank Umum Syariah dilanjutkan pada 2021.

Fraksi tersebut yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan-Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan-Partai Nasional Demokrat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar dari Draksi Partai Gerindra, Hidayat mengatakan hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang tetap minta Ranperda tersebut dibahas dan dituntaskan pada tahun ini. Dia pun membantah enam fraksi lain di DPRD Sumbar anti-konversi Bank Nagari.

Kata dia, Bapemperda telah melakukan rapat kerja. Dari rapat kerja tersebut diputuskan pembahasan Ranperda Bank Nagari Menjadi Bank Umum Syariah dilanjutkan pada 2021.

Hal tersebut dikarenakan belum terpenuhinya semua persyaratan perubahan bentuk operasional PT Bank Nagari dari Bank Umum Konvensional (BUK) menjadi Bank Umum Syariah (BUS) sebagaimana ditetapkan dalam POJK Nomor 64/POJK.03/2016 dan SE OJK Nomor 22/SE.OJK/2017.

"Dari 16 belas persyaratan yang harus dipenuhi untuk Perubahan Bentuk Operasional BUK menjadi BUS, baru 8 yang sudah siap dan sisanya masih dalam proses penyelesaian oleh Bank Nagari," ujarnya saat konferensi pers di DPRD Sumbar, Senin (16/11/2020).

Delapan dokumen persyaratan yang masih dalam proses tersebut yaitu daftar calon pemegang saham, daftar calon anggota direksi dan anggota dewan direksi, daftar calon anggota DPS, dan surat pernyataan dari pemegang saham bahwa sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan BUS.

Kemudian, rencana struktur organisasi dan nama-nama pejabat eksekutif, rencana bisnis, laporan keuangan awal, rencana korporasi, dokumen yang menunjukkan kesiapan teknologi sistem informasi, dan jaringan kantor bank beserta lokasi yang akan dijadikan kantor BUS.

Oleh karena itu, Hidayat pun meminta Pemerintah Provinsi Sumbar untuk memenuhi kelengkapan dokumen tersebut.

Selain itu, Hidayat juga melihat konversi PT Bank Pembangunan Daerah Sumbar menjadi perusahaan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumbar Syariah hanya sebagai legalitas formal dalam kedudukannya sebagai BUMD.

"Apabila perda-nya ditetapkan terlebih dahulu, sedangkan persyaratan dan izin perubahan bentuk operasional belum terpenuhi, maka terjadi kekosongan hukum dalam penyelenggaraan fungsi Bank Nagari sampai ditetapkannya Keputusan OJK untuk menjadi Bank Umum Syariah," jelasnya.

Lebih lanjut, kata Hidayat, meski Ranperda ini belum dibahas, tidak akan menghambat proses perubahan bentuk operasional Bank Nagari jadi syariah. Setelah semua persyaratan perubahan bentuk operasional terpenuhi, DPRD Sumbar akan mengagendakan pembahasannya dalam Rapat Badan Musyawarah.

"Oleh karena itu, sambil menunggu dipenuhi persyaratan tersebut, maka penjadwalan pembahasan Ranperda tentang Konversi PT Bank Pembangunan Daerah Sumbar menjadi Perusahaan Perseroan Daerah dilanjutkan pada 2021," sampai Hidayat.

Sebagai perbandingan, tutur dia, proses yang dilakukan dalam konversi PT Bank Riau menjadi BUS juga terlebih dahulu melengkapi persyaratan perubahan bentuk operasional terlebih dahulu. Setelah persyaratan lengkap, baru dilanjutkan dengan proses perubahan Perda.

"Proses pembahasan dan penetapan Ranperda tidak akan memakan waktu yang lama. Oleh karena muatannya Ranperda hanya terdiri dari dua pasal saja," jelasnya lagi.

Sementara itu, Afrizal, Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar mengatakan dirinya tidak habis pikir mengapa Fraksi PKS ngotot pembahasan Ranperda itu diselesaikan tahun ini juga.

Dia menduga Fraksi PKS mendesak pembahasan ini untuk komoditas politik. Hal tersebut dikarenakan Gubernur Sumbar juga dari PKS, dan salah satu kadernya Mahyeldi Ansharullah juga bertarung menjadi calon gubernur Sumbar.

Baca Juga: Konversi Bank Nagari Jadi Bank Syariah Dinilai Lambat, MUI Bergerak

Dodi Delfi, Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi PAN mengatakan partainya setuju pembahasan Ranperda ini dilanjutkan tahun depan. Menurutnya, Ranperda konversi Bank Nagari itu perlu kajian mendalam. Sementara waktu tersisa dua bulan lagi.

"Kami takut kalau ini tidak hati-hati membahas, jika Kita paksakan, saya yakin hasilnya tidak maksimal," ucapnya. [pkt]


Baca berita Sumatra Barat terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Promo Idulfitri 1445 H Bank Nagari Berlanjut, ‘Cashback’ Tersedia Rp300 Juta
Promo Idulfitri 1445 H Bank Nagari Berlanjut, ‘Cashback’ Tersedia Rp300 Juta
Layanan Transaksional Bank Nagari Selama Ramadan – Idulfitri 1445 H Berjalan Lancar
Layanan Transaksional Bank Nagari Selama Ramadan – Idulfitri 1445 H Berjalan Lancar
Bank Nagari kembali Raih Prestasi, Ollin by Nagari Dinobatkan 'The 2nd Best Mobile Banking'
Bank Nagari kembali Raih Prestasi, Ollin by Nagari Dinobatkan 'The 2nd Best Mobile Banking'
Bank Nagari kembali Serahkan Bantuan di Tanah Datar, Bupati Eka Putra: Momentumnya Tepat  
Bank Nagari kembali Serahkan Bantuan di Tanah Datar, Bupati Eka Putra: Momentumnya Tepat  
TRC Bank Nagari Tanggap Bencana Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Lahar Dingin Marapi
TRC Bank Nagari Tanggap Bencana Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Lahar Dingin Marapi
Daftar Nama Bakal Calon Komisaris Bank Nagari yang Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
Daftar Nama Bakal Calon Komisaris Bank Nagari yang Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi