Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Oknum anggota Satreskrim Polres Padang Panjang Bripda AP, tidak sedang menjalankan tugas di Pekanbaru.
Padang, Padangkita.com – Polda Sumatra Barat (Sumbar) dan Polres Padang Panjang, boleh saja menyatakan bahwa Bripda AP, 25 tahun, oknum polisi yang menembak teman kencannya, sedang menjalankan tugas di Pekanbaru, Riau.
Namun, informasi berbeda justru disampaikan oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya. Menurut Nandang, oknum anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang Bripda AP, tidak sedang menjalankan tugas di Pekanbaru.
Bahkan, kata Nandang, senjata yang digunakan Bribda AP untuk menembak teman kencannya berinisial RO, telah lewat masa pinjam pakai.
Informasi itu, lanjut Nandang, diketahui pada saat pihaknya melakukan pemeriksaan awal di Polsek Lima Puluh. Ketika itu, Bripda AP tidak bisa memperlihatkan surat perintah tugas.
“Namun pada siang hari di hari Sabtu (13/3/2021) itu, setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru meminta menunjukkan surat tugas, barulah dikirim lewat pesan WhatsApp,” ujar Nandang kepada Padangkita.com, Minggu (14/3/2021).
Selain meminta surat tugas, kata Nandang, pihaknya juga meminta surat pinjam pakai senjata api (senpi) dinas yang digunakan AP saat menembak RO pada Sabtu (13/3/2021) dini hari tersebut.
“Dalam surat tersebut tercantum sebagai penerima adalah Bripka AS akan tetapi dipakai oleh tersangka Bripda AP, di mana tanggal pinjam pakai juga sudah lewat masanya, yakni dari tanggal 25 Januari hingga 31 Januari 2021,” ujarnya.
Selain itu, Bripda AP, lanjut Nandang, juga diketahui tidak sedang menjalankan tugas di Kota Pekanbaru, melainkan ke Rupit, Kota Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel).
“Nanti dilanjutkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam), yang jelas kami akan mengusut hingga tuntas tindak pidananya karena ulahnya (Bripda AP) ini,” kata Nandang.
Nandang mengatakan, Bripda AP terancam dikenakan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat.
“Ancaman hukumannya paling lama lima tahun,” ujarnya. [pkt]