Banding Putusan Blokir Internet Papua, Tim Pembela Kebebasan Pers: Pemerintah Lukai Hati Warga Papua

Reshuffle kabinet Indonesia Maju

Presiden Joko Widodo. [Foto: Instagram]

Jakarta, Padangkita.com - Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta soal blokir internet di Papua dan Papua Barat yang menyatakan Presiden dan Menkominfo melanggar hukum.

Tim Pembela Kebebasan Pers yang mendapat kabar tersebut melalui surat pemberitahuan pernyataan banding dari PTUN Jakarta pada 16 Juni 2020 pun menyayangkan keputusan tersebut.

"Tim Pembela Kebebasan Pers menyayangkan karena pemerintah tidak mau belajar dari putusan majelis hakim yang dengan gamblang memutus perkara ini dengan berbagai pertimbangan," kata Direktur LBH Pers Ade Wahyudin dalam keterangan pers, Jumat (19/6/2020).

Selaku Kuasa Hukum dari Tim Pembela Kebebasan Pers , Ade menilai tindakan pemerintah tersebut dinilai akan melukai hati dan rasa keadilan bagi masyarakat Papua dan Papua Barat yang menjadi korban perlambatan dan pemutusan akses internet.

Menurutnya, pemerintah tidak belajar dari gugatan-gugatan sebelumnya seperti gugatan kebakaran hutan di Kalimantan, gugatan Ujian Nasional dan lainnya yang justru terus kalah.

"Pengajuan banding ini juga semakin menegaskan pemerintah tidak memahami fungsi dan peran peradilan, serta tidak mau menerima partisipasi dan koreksi dari masyarakat," ujarnya.

Hal itu, kata Ade, semakin menegaskan bahwa pemerintah menganggap langkah-langkah hukum yang diambil masyarakat dianggap sebagai lawan dan gangguan.

Baca juga: Jokowi dan Menkominfo Divonis Melanggar Hukum Karena Blokir Internet Papua

Ade menegaskan pihaknya siap dan optimis putusan atas pelanggaran oleh pemerintah tetap akan menang.

"Kami siap menghadapi banding pemerintah dan meyakini putusan majelis hakim di pengadilan tinggi akan kembali memenangkan atau menguatkan putusan PTUN Jakarta," tegasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Presiden Joko Widodo dan Menkominfo melakukan perbuatan melanggar hukum atas perlambatan dan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019.

“Mengabulkan gugatan para penggugat. Menyatakan perbuatan tergugat I dan II, adalah perbuatan melanggar hukum oleh pejabat dan atau badan pemerintahan,” ujar majelis hakim dikutip dari siaran Youtube akun SAFEnet Voices, Rabu (3/6/2020).

Jokowi dan Jhonny G Plate diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp457 ribu. [*/try]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Gubernur Mahyeldi Laporkan Bencana yang Terjadi di Ranah Minang kepada Presiden Jokowi
Gubernur Mahyeldi Laporkan Bencana yang Terjadi di Ranah Minang kepada Presiden Jokowi
2 Ruas Tol JTTS Berbiaya Rp4,73 Triliun Diresmikan, Tingkatkan Wisatawan ke Danau Toba
2 Ruas Tol JTTS Berbiaya Rp4,73 Triliun Diresmikan, Tingkatkan Wisatawan ke Danau Toba
Pengamat: Keresahan Kampus Bisa Kikis Kepercayaan Publik ke Jokowi
Pengamat: Keresahan Kampus Bisa Kikis Kepercayaan Publik ke Jokowi
Ini Masjid Negara yang tengah Dibangun di IKN Nusantara, Representasikan Kemajemukan
Ini Masjid Negara yang tengah Dibangun di IKN Nusantara, Representasikan Kemajemukan
Diam-diam, Ternyata Terminal Anak Air Padang telah Diresmikan Presiden Jokowi di Jawa Tengah
Diam-diam, Ternyata Terminal Anak Air Padang telah Diresmikan Presiden Jokowi di Jawa Tengah
Andre Rosiade: Kementerian PUPR Setujui Prakarsa HK untuk Flyover Sitinjau Lauik
Andre Rosiade: Kementerian PUPR Setujui Prakarsa HK untuk Flyover Sitinjau Lauik