Simpang Empat, Padangkita.com - Satlantas Polres Pasaman Barat (Pasbar) mengamankan sebanyak 21 kendaraan roda dua yang digunakan untuk balap liar.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kasat Lantas AKP Asep Wahyudi mengatakan aksi balap liar yang dilakukan sejumlah remaja tersebut membuat warga resah.
"21 kendaraan ini kita amankan karena digunakan untuk balap liar di jalur 32 Pasaman Barat," katanya, Minggu (9/8/2020).
Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas balap liar yang membahayakan keselamatan tersebut.
Menyikapi laporan masyarakat, jajaran Satlantas Polres Pasbar langsung menuju lokasi dan membubarkan balapan liar sepeda motor itu. Selain membubarkan aksi balap liar, pihaknya juga mengamankan 21 unit sepeda motor.
Baca juga: 473 Surat Tilang Dikeluarkan Polres Pasbar Selama OPS 2020
“Kita amankan, kita berikan sanksi tegas dengan memberikan tilang kepada yang terlibat balap liar,” ujarnya.
Dijelaskan Kasat Lantas, aksi balapan liar ini dapat membahayakan bagi pengendara itu sendiri. Selain mengganggu kenyamanan masyarakat, juga dapat beresiko terjadi kecelakaan.
Baca juga: ASN Suami-Istri di Pasbar Positif Covid-19, Izin Dinas Luar Daerah dan Acara Keramaian Dikaji Ulang
“Kalau terjadi kecelakaan, bisa fatal akibatnya. Oleh karena itu, jangan balapan liar,” tuturnya. [*/abe]