Padangkita.com – Badan Kepegawaian Nasional mengimbau masyarakat untuk hati-hati terhadap aksi penipuan bermodus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Honorer K2 dan formasi umum yang terjadi di beberapa daerah oleh pihak yang mengaku bekerja sama dengan BKN. Imbauan tersebut disampaikan karena banyaknya pengaduan yang diterima BKN akhir-akhir ini.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengatakan, selain bentuk pengaduan, BKN juga menemukan bahwa aksi penipuan serupa diumumkan via situs web yang mengatasnamakan pemerintah daerah tertentu.
“Untuk itu, BKN perlu mengklarifikasi bahwa pelaksanaan seleksi tersebut merupakan aksi penipuan. Masyarakat diminta untuk waspada dengan oknum/pihak yang mengadakan pelaksanaan seleksi secara illegal. Jika menemukan aksi serupa, masyarakat diminta untuk mengonfirmasi langsung ke BKN untuk menindaklanjutinya,” kata Ridwan dalam siaran pers, Selasa (27/02/2018).
Ridwan juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran oknum tertentu yang menawarkan bantuan untuk meloloskan seseorang menjadi CPNS. Tawaran tersebut jelas penipuan karena tidak ada pihak manapun yang bisa meloloskan seseorang menjadi CPNS, baik melalui formasi umum maupun Honorer K2 tanpa seleksi resmi yang dilakukan pemerintah.
BKN juga menginformasikan bahwa regulasi yang mengatur pengangkatan Honorer telah berakhir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dan Surat Kepala BKN Nomor D 26-30/V 224-1/99 tentang Batas Waktu Pengusulan Berkas Penetapan NIP CPNS dari Tenaga Honorer Kategori II Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014.
“Sampai siaran pers ini diterbitkan, pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan apapun untuk pengangkatan Honorer K2 menjadi CPNS. Perihal isu penerimaan CPNS 2018, BKN melalui siaran pers 10 Januari 2018 telah menyampaikan ke publik bahwa pemerintah belum mengeluarkan pengumuman penerimaan CPNS tahun anggaran 2018 secara resmi.
Rencana kebijakan pengadaan CPNS 2018, kata Ridwan, masih dalam tahap penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sesuai prioritas kebutuhan instansi masing-masing, yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS ayat (1) dan (2).
“Selanjutnya kalkulasi kebutuhan tersebut diserahkan ke BKN dan KemenPANRB,” tutup Ridwan.