Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota Padang (Pemko Padang) akan mulai menerapkan sanksi bagi warga yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, Selasa (19/5/2020).
Langkah ini dilakukan oleh Pemko Padang untuk memutus penyebaran virus corona (Covid-19) di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
Kepala Dinas Perhubungan Dian Fakri mengatakan pemberian sanksi bagi pelanggar PSBB yang dilakukan oleh angkutan kota (angkot) dilakukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 40 Tahun 2020 pasal 16 tentang pemberian sanksi terhadap pelanggaran PSBB.
"Khusus pelanggaran oleh angkot, kita (Dishub) mulai pukul 08.00 WIB di 3 posko check point Pasar Raya Padang. Sementara pelanggaran lainnya diterapkan Satpol PP dan OPD lainnya," katanya Senin, (18/5/2020).
Dian Fakhri menjelaskan sanksi yang akan diterapkan bagi pelanggar PSBB di Kota Padang yakni berupa kerja sosial atau membayar denda.
Baca juga: Pengambilan Swab Pedagang Dipindahkan ke Pasar Raya Padang
"Pilihan pertama sanksi disuruh kerja sosial, jika mereka tidak mau diberikan pilihan kedua yakni membayar denda sebesar Rp100 ribu,"
Dirinya menjelaskan di dalam Perwako tersebut disebutkan setiap orang, pelaku usaha atau badan hukum pemilik kendaraan umum yang melanggar pembatasan orang 50 persen dan tidak menggunakan masker dalam kendaraan, instansi terkait atau Pemko akan memberikan sanksi melakukan kerja sosial hingga denda Rp100 ribu.
Baca juga: 2 Balita di Padang Positif Covid-19, Total di Sumbar 408 Orang
Kadishub menyatakan bahwa hal ini telah disosialisasikan sebelumnya kepada sopir dan pemilik angkutan kota melalui Organda Padang sejak tiga hari yang lalu.
"Kami telah sosialisasikan lebih awal sejak 3 hari yang lalu agar tidak ada lagi penolakan pada saat sanksi mulai diterapkan," jelas Dian.
Pelanggar PSBB akan dikenakan rompi yang terbuat dari kantong plastik bertuliskan pelanggar PSBB di bagian belakang rompi dan kemudian mereka disuruh membersihkan fasilitas umum, musala hingga toilet umum. [abe]