
Kantor KKPU (Foto: Ist)
Padangkita.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kejaksaan Agung sepakat memperkuat upaya penegakan hukum persaingan usaha yang sehat.
Kedua lembaga itu dalam waktu dekat akan menggelar pendatanganan Memorandum of Understanding (MoU) serta perjanjian kerja sama memperkuat upaya penegakan hukum di bidang persaingan usaha.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan sedikitnya ada tiga poin utama yang menjadi fokus kerja sama KPPU dengan Kejagung.
Yakni, pertama, penguatan koordinasi dalam hal penegakan hukum persaingan usaha. “Misalnya, nanti diimplementasikan untuk sanksi yang sudah inkracht, Kejaksaan Agung akan turut membantu KPPU untuk mengeksekusi denda atau sanksi,” kata Syarkawi, Jumat (19/5/2017).
Kedua, KPPU dan Kejaksaan Agung sepakat untuk bersama-sama meningkatkan sumber daya manusia (SDM) di masing-masing lembaga. Nantinya, kedua lembaga akan menggelar acara bersama atau workshop yang berisi seminar untuk saling memberikan pengetahuan dan berbagi pengalaman terkait dengan hukum persaingan.
“Ke depan, kejaksaan bisa melibatkan KPPU untuk membantu dalam hal pengembangan jenjang karir di lingkungan kejaksaan. Di mana, materi persaingan usaha akan menjadi salah satu yang akan dikembangkan,” ujarnya.
Selanjutnya, KPPU akan belajar kepada Kejaksaan Agung khususnya di bidang penuntutan. Dimna, para investigator KPPU akan diberikan pelatihan oleh kejaksaan.
Ketiga, kedua lembaga akan membentuk tim bersama yang difokuskan untuk membantu penanganan perkara supaya penyelesaiannya bisa berjalan optimal.
“Nantinya, koordinasi Kejagung dan KPPU akan dilakukan sejak awal penanganan perkara. Fungsi tim ini termasuk dalam hal tukar menukar data yang terkait dengan penegakan hukum persaingan,” kata Syarkawi.
Rencana kerjasama tersebut disepakati usai pertemuan Ketua KPPU dengan Jaksa Agung M Prasetyo, beserta jajaran dari Kejagung serta KPPU.