Atasi Dampak Corona, Pemerintah Keluarkan Stimulus Fiskal Jilid II

Kebijakan Fiskal Jilid II: Virus Corona

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Kemenkeu.go.id)

Jakarta, Padangkita.com - Dampak negatif virus corona masih membayangi perekonomian Indonesia, mengatasi hal tersebut pemerintah kemudian menyiapkan stimulus fiskal jilid II yang fokus pada industri manufaktur dan kemudahan ekspor-impor.

Dikutip dari setkab.go.id, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa dampak virus corona yang masuk ke Indonesia juga akan berpengaruh terhadap kinerja pertumbuhan ekonomi Indonesia, kinerja ekspor Indonesia, current account deficit (CAD), kinerja fiskal, dan aliran modal.

Untuk itu, pemerintah menggunakan kebijakan fiskal sebagai alat untuk melawan pelemahan ekonomi domestik sebagai dampak dari Virus corona tersebut.

Sri Mulyani menjelaskan paket stimulus itu terdiri dari pajak penghasilan (PPh) pasal 21 untuk industri, PPh pasal 22, dan PPh pasal 25.

"Mencakup PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah untuk industri, kemudian untuk PPh pasal 22 import yang ditangguhkan juga, serta PPh pasal 25 juga sama. Semua paket ini diharapkan dapat dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan,” ujar Menkeu.

Dilansir dari news.ddtc, Sri Mulyani mengatakan para pengusaha yang mendapat fasilitas terkait PPh 21, PPh 22, dan PPh 25 bakal memiliki kelonggaran dalam membayarkan pajaknya.

Dia meyakini kebijakan itu akan membantu perusahaan memperbaiki arus kasnya di tengah berbagai ketidakpastian ekonomi akibat virus corona.

Mantan Pejabat Bank Dunia itu menyebutkan bahwa akan ada juga skema untuk percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Adapun ketentuannya adalah pemerintah akan menaikkan batas maksimal restitusi PPN yang dipercepat untuk pengusaha kena pajak, dari yang berlaku saat ini Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar.

Selain itu, paket stimulus non fiskal pun disiapkan melalui pembenahan peraturan sektor ekspor dan impor pada industri manufaktur akan terus diupayakan dengan berkoordinasi bersama Kementerian serta lembaga terkait.

Sri Mulyani menyebut peraturan lartas (barang larangan dan pembatasan) akan dikurangi untuk mempermudah impor bahan baku bagi industri-industri di Indonesia

“Peraturan-peratuan lartas (barang larangan dan pembatasan) akan dikurangi, sehingga untuk impor bahan baku menjadi lebih simpel, nanti ada beberapa peraturan yang akan disimplifikasi,” kata Sri Mulyani (*/try)


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
Sultan Minta Pengurangan TKD Tidak Diberlakukan untuk Daerah 3T
Sultan Minta Pengurangan TKD Tidak Diberlakukan untuk Daerah 3T
Investasi Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulonprogo Rp27,48 T, Pembebasan Lahan Rp5,902 T
Investasi Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulonprogo Rp27,48 T, Pembebasan Lahan Rp5,902 T
Tahun Depan Harga Rokok Dipastikan Naik 
Tahun Depan Harga Rokok Dipastikan Naik 
Opini WTP 10 Tahun Berturut-Turut, Tanah Datar Terima Penghargaan dari Menteri Keuangan
Opini WTP 10 Tahun Berturut-Turut, Tanah Datar Terima Penghargaan dari Menteri Keuangan
Sumbar Opini WTP 10 Tahun Berturut-turut, Gubernur Mahyeldi Terima Penghargaan Menkeu
Sumbar Opini WTP 10 Tahun Berturut-turut, Gubernur Mahyeldi Terima Penghargaan Menkeu