Jakarta, Padangkita.com - Perusahaan farmasi AstraZeneca menyatakan vaksin yang mereka kembangkan bebas atau tidak bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya.
Hal ini disampaikan pihak AstraZeneca usai Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan pernyataan terkait kehalalan vaksin Covid-10 AstraZeneca beberapa waktu lalu.
"Semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya," ujar pihak AstraZeneca melalui keterangan tertulis, dikutip pada Senin (22/3/2021).
AstraZeneca juga menyatakan vaksin yang mereke produksi telah disetujui di lebih dari 70 negara di seluruh dunia, termasuk Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair dan Maroko.
"Dan banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan oleh para Muslim," kata AstraZeneca.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Pemberlakuan PPKM Mikro di 15 Provinsi, Ini Daftarnya
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorum Ni'am Sholeh menyatakan vaksin Covid-19 yang diproduksi di Korea Selatan ini mengandung enzim babi.
"Vaksin produk AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," kata Ni'am pada Jumat lalu.
Namun, ia menyebut vaksin tersebut diperbolehkan untuk digunakan dengan lima alasan di tengah pandemi Covid-19
"Ada kondisi kebutuhan mendesak atau hajah basyariyah dalam konteks fikih yang menduduki kedudukan syar'i atau darurat syar'iyah," jelasnya.
Kedua, ada keterangan dari ahli bahwa terdapat bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi.
Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi guna mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity. Keempat, ada jaminan keamanan penggunaan vaksin AstraZeneca oleh pemerintah.
Kelima pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun tingkat global.
Sementara itu, Ketua MUI Jawa Timur Hasan Mutawakkil Alalla dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden pada hari ini menyatakan MUI akan segera mengeluarkan fatwa terkait kehalalalan dan keamanan vaksin Covid-19 AstraZeneca.
Hal ini berdasarkan hasil audit dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI bahwa vaksin AstraZeneca halal dan aman digunakan.
"MUI sesuai dengan hasil audit LPPOM dan juga hasil musyawarah komisi fatwa hari ini akan memberikan fatwa kehalalan penggunaan AstraZeneca dan keamanan penggunaannya," kata Hasan. [try]