ASPEM Sumatra Barat Kutuk Tindakan Rektor IAIN Ambon 

ASPEM Sumatra Barat Kutuk Tindakan Rektor IAIN Ambon 

Majalah Lintas Edisi II. [Foto: pmlintas.com]

Padang, Padangkita.com - Asosiasi Pers Mahasiswa (ASPEM) Sumatra Barat (Sumbar) bereaksi keras atas peristiwa kekerasan, intimidasi dan pembredelan terhadap Lembaga Pers Mahasiswa Lintas (LPM Lintas) IAIN Ambon.

Koordinator Divisi Advokasi ASPEM Sumbar, Fachri Hamzah dalam 5 pernyataan sikapnya yang diterima  Padangkita.com menegaskan, pihaknya mengutuk keras Rektor IAIN Ambon yang dinilai telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), dengan mengeluarkan SK pembekuan LPM Lintas.

Untuk diketahui, kasus pembredelan terhadap pers mahasiswa terjadi lagi. LPM Lintas IAIN Ambon yang baru saja menerbitkan Majalah, “IAIN Ambon Rawan Pelecehan Seksual” dibredel oleh pihak kampus. Rektor IAIN Ambon menerbitkan Surat Keputusan Nomor 92 tahun 2022 tentang Pembekuan LPM Lintas.

Sebelumnya, dua orang wartawan LPM Lintas mengalami tindakan pemukulan dan intimidasi oleh tiga orang pria. Korban pemukulan ini, yakni Muh Pebrianto, dan M. Nurdin Kaisupy. Pebrianto adalah layouter majalah dan Nurdin, wartawan yang terlibat dalam proyek liputan khusus bertajuk "IAIN Ambon Rawan Pelecehan".

Mereka dipukul saat Ketua Jurusan Sosiologi Agama di Fakultas Ushuluddin dan Dakwah (Uswah) Yusup Laisouw mendatangi sekretariat Lintas di Gedung Kembar lantai dua pada Selasa, 15 Maret 2022, sekitar pukul 12 siang.

Yusup meminta agar beberapa keterangan berkaitan dengan dirinya dihapus dalam majalah tersebut. Selang beberapa saat setelah Yusup meninggalkan sekretariat LPM Lintas, datang tiga orang pria tadi yang mengaku keluarga Yusup. Mereka melakukan pemukulan dan menendang Pebrianto dan Nurdin, tepat setelah ketiga orang tersebut melempar Majalah “Ambon IAIN Rawan Kekerasan Seksual” ke lantai.

"Atas kejadian tersebut, kami dari ASPEM Sumatra Barat sangat menyayangkan sikap arogansi dari pihak kampus yang semestinya menghargai kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers di lingkup kampus," tulis Fachri, Minggu (20/3/2022).

Lanjut dia, sejatinya, didalam Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers, sudah diatur dengan jelas mekanisme penyelesaian kasus pers, dengan meminta hak jawab dan hak koreksi.

Lalu, sikap premanisme yang diduga dilakukan oleh oknum kampus tidak mencerminkan sebuah tindakan seorang intelektual. Kemudian, pemberian dukungan terhadap sikap tersebut oleh pihak Rektorat IAIN Ambon dengan mengeluarkan SK pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon sangat disayangkan. Semestinya kampus bersikap netral dalam penyelesaian kasus tersebut. Tidak hanya itu, seharusnya pihak kampus mengusut tuntas fenomena pelecehan seksual dilingkup IAIN Ambon yang dimuat di majalah LPM Lintas.

Untuk itu, atas kejadian yang dialami oleh LPM Lintas IAIN Ambon, Aspem Sumbar menyatakan sikap:

1. Mengutuk Rektor IAIN Ambon yang telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dengan mengeluarkan SK pembekuan LPM Lintas. Padahal di dalam UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di pasal 24 dengan tegas menyatakan: setiap orang berhak untuk berkumpul, rapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.

Tidak hanya itu, dengan jelas dalam UU No.12 tahun 2005 tentang kovenanan Hak Sipil Politik  pasal 19 menyebutkan Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat, hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan Informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis atau dalam bentuk cetakan, karya seni, atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.

2. Mengecam semua bentuk tindakan yang mengekang kebebasan berekspresi dan kebebasan pers yang dilakukan oleh pimpinan IAIN Ambon. Sebab, kebebasan berekspresi adalah hak setiap orang untuk mencari, menerima dan menyebarkan informasi dan gagasan dalam bentuk apapun, dengan cara apapun dan itu telah diatur dengan jelas dalam UU No.40 tahun 1999.

3. Mendesak Rektor IAIN Ambon untuk mencabut Surat Keputusan Nomor 92 tahun 2022 tentang Pembekuan Lembaga Pers Mahasiswa Lintas (LPM Lintas) dan mengembalikan hak-hak LPM Lintas sebagaimana mestinya dan mengusut tuntas kasus pemukulan yang dialami oleh kawan kami dari LPM Lintas Ambon.

4. Mendorong pihak IAIN Ambon untuk menuntaskan kasus dan permasalahan pelecehan serta kekerasan seksual yang terjadi di IAIN Ambon. Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi dan SOP PPKS yang disusun oleh Komnas Perempuan bersama Dirjen Pendidikan Islam.

Baca Juga: Dengan al-Quran, Feni Mardika Harumkan Nama IAIN Batusangkar se-Asia Tenggara

5. Mendorong Kementrian Agama Republik Indonesia, dalam hal ini Dirjen Pendidikan Islam untuk menjamin Kebebasan Berekspresi dan Kemerdekaan Pers di lingkup PTKIN dan PTKIS se Indonesia. Agar, hal yang menimpa LPM Lintas pada saat ini, tidak terulang lagi kedepannya. [fru/isr]

Baca Juga

Komnas HAM Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat
Komnas HAM Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat
Menuju Transportasi Ramah Lingkungan: Blue Bird Tawarkan Bus Listrik untuk Padang
Menuju Transportasi Ramah Lingkungan: Blue Bird Tawarkan Bus Listrik untuk Padang
Sumbar Tuan Rumah HKBN 2024, Menko PMK dan Kepala BNPB Dijadwalkan Hadir
Sumbar Tuan Rumah HKBN 2024, Menko PMK dan Kepala BNPB Dijadwalkan Hadir
Semen Padang Bantu Tingkatkan Pelayanan Publik Berbasis HAM di MPP Bukittinggi
Semen Padang Bantu Tingkatkan Pelayanan Publik Berbasis HAM di MPP Bukittinggi
WOHD 2024 di Padang: 125 Ribu Pelajar Dibekali Pengetahuan Menjaga Kesehatan Gigi dan Mulut
WOHD 2024 di Padang: 125 Ribu Pelajar Dibekali Pengetahuan Menjaga Kesehatan Gigi dan Mulut
Kepala BKD Bantah Informasi Pemprov Sumbar Bayar Gaji ASN Tak Masuk Kerja 8 Bulan
Kepala BKD Bantah Informasi Pemprov Sumbar Bayar Gaji ASN Tak Masuk Kerja 8 Bulan