Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah telah memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) mencakup atau PNS, TNI, dan Polri Eselon III ke bawah akan tetap mendapatkan THR dan Gaji ke-13 tahun ini.
THR tersebut akan dicairkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau lebaran.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari. Ia menyebut, jadwal pencairan tersebut disesuaikan dengan tahun sebelumnya yang telah berlaku.
"Sesuai ketentuan, THR diberikan paling cepat 10 hari sebelum hari raya," ujar Rahayu, Senin (20/4/2020).
Dapat diartikan, Jika lebaran tahun ini jatuh pada 23-24 Mei 2020, maka THR akan dicairkan pada 13-14 Mei 2020.
Meski demikian, Rahayu menyebut, ketentuan pencairan THR ASN lebih lengkapnya akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (pmk) yang diterbitkan menjelang masa pencairan.
Sebelumnya, Pemerintah telah membuat keputusan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya sempat dikaji ulang mengingat pandemi virus corona yang masih menjangkit di Indonesia.
Baca juga: Ini Keputusan Pemerintah Mengenai THR ASN Tahun 2020
THR tersebut akan dihitung dari gaji pokok dan tunjangan yang sudah ada. Namun, tidak termasuk dengan perhitungan tunjangan kinerja.
“Jadi seluruh pelaksana dan seluruh eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dari Tukin-nya,” kata Sri Mulyani.
Selain itu, ia juga memastikan bahwa pensiunan akan tetap mendapatkan THR seperti tahun sebelumnya.
“Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu,” tuturnya. [*/try]