Ini Keputusan Pemerintah Mengenai THR ASN Tahun 2020

Berita ekonomi terbaru: THR ASN 2020

Ilustrasi upah atau gaji. [Foto: Dok.Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah telah membuat keputusan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya sempat dikaji ulang mengingat pandemi virus corona yang masih menjangkit di Indonesia.

Keputusan tersebut bersifat variatif dimana terdapat ASN yang masih mendapat THR sebagaimana semestinya, namun sebagian juga dipastikan tidak akan menerima THR tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa THR bagi sebagian ASN tersebut ditahan karena pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah virus corona atau Covid-19.

Mantan Pejabat Bank Dunia itu menyebutkan bahwa keputusan tersebut diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo mengenai pemberian THR tahun 2020 di tengan pandemi.

Aparat sipil negara (ASN) yang tidak akan menerima THR tahun ini adalah ASN eselon I dan II.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah akan segera merevisi peraturan presiden yang mengatur pemberian THR ini.

"Sekarang ini dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan esleon I serta eselon II tidak dibayarkan," kata Sri Mulyani dilansir dari Kompas, Selasa (14/3/2020).

Baca juga: 164 Ribu Peserta Penerima Kartu Prakerja Tahap Pertama Diumumkan 17 April 2020

Selain ASN eselon I dan II, Sri Mulyani juga memastikan bahwa pejabat negara juga tidak akan mendapatkan THR.

"Presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah pejabat negara, tidak mendapatkan THR," katanya.

Namun, Sri Mulyani memastikan bahwa ASN, TNI, dan Polri eselon III ke bawah akan tetap menerima THR.

THR tersebut akan dihitung dari gaji pokok dan tunjangan yang sudah ada. Namun, tidak termasuk dengan perhitungan tunjangan kinerja.

"Jadi seluruh pelaksana dan seluruh eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dari Tukin-nya," kata Sri Mulyani.

Selain itu, ia juga memastikan bahwa pensiunan akan tetap mendapatkan THR seperti tahun sebelumnya.

"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu," tuturnya. [*/try]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Tag:

Baca Juga

Legislator PDIP Usul THR Karyawan Swasta Dibayarkan H-14 Lebaran
Legislator PDIP Usul THR Karyawan Swasta Dibayarkan H-14 Lebaran
Bank Nagari Bayarkan THR dan Tunjangan bagi Penerima Pensiun Mulai 22 Maret 2024
Bank Nagari Bayarkan THR dan Tunjangan bagi Penerima Pensiun Mulai 22 Maret 2024
Legislator Netty Prasetiyani Dorong Perusahaan Beri THR untuk Ojek Online dan Kurir
Legislator Netty Prasetiyani Dorong Perusahaan Beri THR untuk Ojek Online dan Kurir
Andre Rosiade Dukung Erick Thohir Bongkar Kasus Dana Pensiun BUMN
Andre Rosiade Dukung Erick Thohir Bongkar Kasus Dana Pensiun BUMN
Perusahaan Tak Bayarkan THR, Ini Cara Pengaduan ke Disnakerin Kota PadangĀ 
Perusahaan Tak Bayarkan THR, Ini Cara Pengaduan ke Disnakerin Kota PadangĀ 
Pengusaha di Sumbar Diminta segera Bayarkan THR Sesuai Aturan
Pengusaha di Sumbar Diminta segera Bayarkan THR Sesuai Aturan