ASN Pusat di Sumbar Silakan Cek Rekening, Kanwil DPJb Salurkan Rp177 Miliar untuk THR

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Tunjangan hari raya untuk ASN di Sumbar mulai disalurkan sejak 29 April 2021, Rp177 miliar.

Ils. [Foto: Ist]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Tunjangan hari raya untuk ASN di Sumbar mulai disalurkan sejak 29 April 2021, senilai Rp177 miliar.

Padang, Padangkita.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menyalurkan tunjangan hari raya (THR) tahun 2021 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Sumbar sekitar Rp177 miliar. THR tersebut disalurkan mulai 29 April dan ditargetkan tuntas pada 5 Mei mendatang.

"Hingga hari ini, dari sekitar Rp177 miliar itu, sudah terealisasi 96 persen atau sekitar Rp162 miliar. Ini diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil dari instansi pusat yang berada di Sumbar, termasuk TNI/Polri. Ditargetkan tuntas besok," ujar Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sumbar, Heru Pudyo Nugroho saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Selasa (4/5/2021).

Dia menuturkan THR yang dibayarkan sesuai besaran gaji pokok ASN, ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan fungsional/struktural. Hal ini sesuai dengan pangkat, golongan, dan jabatan ASN yang bersangkutan.

"Dasar pemerintah memberikan THR 2021 ini dalam rangka meningkatkan atau menjaga kemampuan jual-beli masyarakat, untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran atau Hari Raya Idulfitri. Sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," jelasnya.

Heru menerangkan teknis penyaluran THR ASN tersebut yaitu satuan kerja kementerian atau lembaga yang ada di Sumbar mengajukan terlebih dahulu Surat Perintah Membayar (SPM) THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku kantor bayar dana APBN di daerah.

Kemudian, KPPN akan melakukan proses validasi dan review. Kalau data SPM THR itu sudah lengkap dan benar, maka KPPN akan menerbitkan Surat Perintah Pencarian Dana. Setelah itu, uang THR bisa ditransfer ke rekening masing-masing pegawai.

"Jadi, THR ini disalurkan ke rekening masing-masing pegawai," terangnya.

Sementara itu, terkait tunjangan kinerja, belum bisa dicairkan kepada ASN bersamaan dengan penyaluran THR tahun ini. Hal tersebut, karena kemampuan keuangan negara difokuskan untuk penanganan Covid-19.

Lebih lanjut, Heru mengungkapkan ada perbedaan penyaluran THR 2021 dengan tahun lalu. Pada tahun lalu, tidak seluruh ASN yang mendapatkan THR. THR itu hanya dibatasi untuk pejabat administrator atau pejabat dengan tingkat eselon III ke bawah.

Baca juga: Imbau Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu, Mahyeldi: Kita Awasi, Silakan Adukan Jika THR Tak Dibayarkan

"Namun, pada tahun ini, semua menerima, mulai dari pejabat tinggi negara, tingkat menteri, staf ahli menteri, sampai eselon II, dibayar semua. Tahun lalu tidak dibayar," sampainya. [pkt]


Baca berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Legislator PDIP Usul THR Karyawan Swasta Dibayarkan H-14 Lebaran
Legislator PDIP Usul THR Karyawan Swasta Dibayarkan H-14 Lebaran
Bank Nagari Bayarkan THR dan Tunjangan bagi Penerima Pensiun Mulai 22 Maret 2024
Bank Nagari Bayarkan THR dan Tunjangan bagi Penerima Pensiun Mulai 22 Maret 2024
Legislator Netty Prasetiyani Dorong Perusahaan Beri THR untuk Ojek Online dan Kurir
Legislator Netty Prasetiyani Dorong Perusahaan Beri THR untuk Ojek Online dan Kurir
Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Event Nasional
Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Event Nasional
Di Depan Mahasiswa, Ini Hasil Kinerja - Fokus Percepatan Pembangunan yang Dipaparkan Gubernur Mahyeldi
Di Depan Mahasiswa, Ini Hasil Kinerja - Fokus Percepatan Pembangunan yang Dipaparkan Gubernur Mahyeldi
Catatkan SHU Rp1,9 Miliar, Koperasi KPN Balai Kota Padang Raih Sertifikat Sehat
Catatkan SHU Rp1,9 Miliar, Koperasi KPN Balai Kota Padang Raih Sertifikat Sehat