Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Tunjangan hari raya untuk ASN di Sumbar mulai disalurkan sejak 29 April 2021, senilai Rp177 miliar.
Padang, Padangkita.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menyalurkan tunjangan hari raya (THR) tahun 2021 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Sumbar sekitar Rp177 miliar. THR tersebut disalurkan mulai 29 April dan ditargetkan tuntas pada 5 Mei mendatang.
"Hingga hari ini, dari sekitar Rp177 miliar itu, sudah terealisasi 96 persen atau sekitar Rp162 miliar. Ini diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil dari instansi pusat yang berada di Sumbar, termasuk TNI/Polri. Ditargetkan tuntas besok," ujar Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sumbar, Heru Pudyo Nugroho saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Selasa (4/5/2021).
Dia menuturkan THR yang dibayarkan sesuai besaran gaji pokok ASN, ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan fungsional/struktural. Hal ini sesuai dengan pangkat, golongan, dan jabatan ASN yang bersangkutan.
"Dasar pemerintah memberikan THR 2021 ini dalam rangka meningkatkan atau menjaga kemampuan jual-beli masyarakat, untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran atau Hari Raya Idulfitri. Sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," jelasnya.
Heru menerangkan teknis penyaluran THR ASN tersebut yaitu satuan kerja kementerian atau lembaga yang ada di Sumbar mengajukan terlebih dahulu Surat Perintah Membayar (SPM) THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku kantor bayar dana APBN di daerah.
Kemudian, KPPN akan melakukan proses validasi dan review. Kalau data SPM THR itu sudah lengkap dan benar, maka KPPN akan menerbitkan Surat Perintah Pencarian Dana. Setelah itu, uang THR bisa ditransfer ke rekening masing-masing pegawai.
"Jadi, THR ini disalurkan ke rekening masing-masing pegawai," terangnya.
Sementara itu, terkait tunjangan kinerja, belum bisa dicairkan kepada ASN bersamaan dengan penyaluran THR tahun ini. Hal tersebut, karena kemampuan keuangan negara difokuskan untuk penanganan Covid-19.
Lebih lanjut, Heru mengungkapkan ada perbedaan penyaluran THR 2021 dengan tahun lalu. Pada tahun lalu, tidak seluruh ASN yang mendapatkan THR. THR itu hanya dibatasi untuk pejabat administrator atau pejabat dengan tingkat eselon III ke bawah.
Baca juga: Imbau Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu, Mahyeldi: Kita Awasi, Silakan Adukan Jika THR Tak Dibayarkan
"Namun, pada tahun ini, semua menerima, mulai dari pejabat tinggi negara, tingkat menteri, staf ahli menteri, sampai eselon II, dibayar semua. Tahun lalu tidak dibayar," sampainya. [pkt]