ASN di Pesisir Selatan Dilarang Mudik, Ini Sanksi Bagi yang Melanggar

ASN: Anggaran pegawai dan gaji pegawai., Berita Pesisir Selatan Terbaru, ASN Dilarang Mudik, ASN di Pesisir Selatan Dilarang Mudik, Ini Sanksi Bagi yang Melanggar, Baca Padangkita.com

Aparatu Sipil Negara (Foto: Ist)

Menpan RB menerbitkan Surat Edaran terkait larangan atau pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik bagi ASN sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19)

Painan, Padangkita.com - Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Junaidi mengatakan pihaknya telah mendistribusikan surat edaran tersebut dan meminta ASN untuk mematuhinya.

"Informasinya telah disampaikan," kata Junaidi dilansir dari situs resmi humas Pessel, Kamis (9/4/2020).

Untuk diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbitkan Surat Edaran (SE) pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan kenyebaran Covid-19.

Surat bernomor 41 tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada tanggal 6 April 2020.

Baca juga: Tambah 2, Kasus Corona di Pesisir Selatan Jadi 4 Orang

"Dipandang perlu melakukan perubahan atas surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 36 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan kenyebaran Covid-19," tulis SE tersebut yang ditandatangani Tjahjo Kumolo, Kamis (9/4/2020).

Beberapa poin yang harus menjadi perhatian bagi ASN diantaranya adalah larangan kegiatan berpergian dan/atau kegiatan mudik.

Apabila terdapat ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dan atasan masing-masing.

"Jika terdapat ASN yang melanggar, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," terangnya.

Dalam surat edaran itu juga ASN didorong untuk menggunakan masker tanpa kecuali serta menyampaikan informasi yang positif dan benar kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19.

ASN juga diharapkan agar mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk tidak berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka hari Raya Indul Fitri 1441 H ataupun kegiatan ke luar daerah lainnya.

Selain itu juga mengajak masyarakat untuk menggunakan masker, menjaga jarak aman, saling bantu membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. [ryo]


Baca Berita Pesisir Selatan terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Tokoh Ulama Pessel Ali Amran Maju jadi Cawabup, telah Mendaftar di 4 Partai
Tokoh Ulama Pessel Ali Amran Maju jadi Cawabup, telah Mendaftar di 4 Partai
Pemprov Fokus Pulihkan Sektor Kesehatan - Infrastruktur Terdampak Bencana di Pessel dan Padang Pariaman
Pemprov Fokus Pulihkan Sektor Kesehatan - Infrastruktur Terdampak Bencana di Pessel dan Padang Pariaman
Andre Rosiade: Jelang Lebaran, Gerindra Bagikan Ribuan Paket Sembako untuk Korban Banjir Pessel
Andre Rosiade: Jelang Lebaran, Gerindra Bagikan Ribuan Paket Sembako untuk Korban Banjir Pessel
Andre Rosiade kembali Realisasikan Janji Hadirkan Listrik bagi Masyarakat Surantih Pessel
Andre Rosiade kembali Realisasikan Janji Hadirkan Listrik bagi Masyarakat Surantih Pessel
Tak hanya Sediakan Sahur, Gerindra  juga Bagikan Takjil dan Nasi Berbuka untuk Korban Banjir
Tak hanya Sediakan Sahur, Gerindra juga Bagikan Takjil dan Nasi Berbuka untuk Korban Banjir
Gubernur Mahyeldi Minta Rincian Kerugian Kerusakan TPI Surantih Akibat Banjir
Gubernur Mahyeldi Minta Rincian Kerugian Kerusakan TPI Surantih Akibat Banjir