Asisten I Ungkap Kronologi Pj Wako Pariaman Roberia Tinggalkan Rumah Dinas

Asisten I Ungkap Kronologi Pj Wako Pariaman Roberia Tinggalkan Rumah Dinas

Jumpa pers soal rumah dinas wali kota Pariaman di Balai Kota Pariaman. [Foto: Diskominfo Pariaman]

Pariaman, Padangkita.comAsisten I Setdako Pariaman Yaminurizal mengungkap kronologi terkait informasi Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman Roberia yang belum mau menempati rumah dinas wali kota.

Yaminurizal sendiri mengaku ditunjuk sebagai juru bicara oleh Roberia untuk menjelaskan persoalan tersebut.

Menurut Yaminurizal dalam jumpa pers di Ruang Rapat Wali Kota Pariaman, Selasa (31/10/2023) sore, Pj Wako Roberia meninggalkan rumah dinas Sabtu (28/10/2023) malam.

Waktu itu, kata Yaminurizal, Pj. Wako Pariaman meninggalkan rumah dinas untuk berkunjung ke rumah kediaman orang tuanya di Canduang, Agam.

Kemudian, lanjut dia, besok harinya, Minggu (29/10/2023) siang, Roberia bertolak ke Jakarta memenuhi undangan dari Presiden dalam rangka Rapat Koordinasi Nasional Penjabat Kepala Daerah se-Indonesia di Jakarta.

“Saya ikut mendampingi beliau tugas ke Jakarta dalam rangka urusan dinas, hingga hari Selasa. Dalam perjalanan, kami banyak diskusi mengenai Pemerintahan Kota Pariaman termasuk permasalahan yang terjadi sekarang. Beliau menunjuk saya sebagai juru bicara terkait hal ini, dan menjelaskan kepada dunsanak wartawan yang hadir di ruangan ini,” ungkap Yaminurizal.

Sejak Roberia dilantik pada tanggal 12 Oktober lalu, hingga Sabtu, 28 Oktober 2023, pencatatan aset dan berita acara serah terima aset yang ada di rumah dinas Wali Kota Pariaman, memang belum diserahkan.

“Sebelumnya (berita acara aset) diminta oleh Pj Wako, belum diserahkan oleh pejabat terkait kepada beliau. Sehingga, ia (Roberia) memutuskan untuk meninggalkan rumah dinas untuk sementara hingga selesai berita acara serah terima aset di rumah dinas tersebut,” ungkapnya.

Dan, berita acara tersebut pun, lanjut dia, telah diselesaikan oleh pengelola/pengguna aset, dalam hal ini adalah Setdako Pariaman, pencatatan aset adalah BPKPD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah), dan Inspektorat sebagai auditor.

Yaminurizal juga menegaskan bahwa sebagai seorang wali kota, segala hak keprotokolan dan hak fasilitasnya telah menjadi bagian penting dan tidak terpisahkan dari seorang kepala daerah.

Baca juga: Terima Berita Acara Inventaris Barang, Roberia kembali ke Rumah Dinas Wali Kota

Diketahui, pada Selasa (31/10/2023) malam, Roberia pun telah kembali ke rumah dinas, setelah menerima surat berita acara serah terima aset, barang inventaris rumah dinas wali kota. [*/pkt]

Baca berita Pariaman terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

67 ASN Pemko Pariaman Dilantik, Pj Wali Kota Roberia Ingatkan soal Kerja dan Kinerja
67 ASN Pemko Pariaman Dilantik, Pj Wali Kota Roberia Ingatkan soal Kerja dan Kinerja
Muhammad Rizal Pemain Persikopa Dikontrak Persija Jakarta, 3 Pemain Menyusul Ikut Trial
Muhammad Rizal Pemain Persikopa Dikontrak Persija Jakarta, 3 Pemain Menyusul Ikut Trial
Penanganan Stunting di Pariaman Butuh Komitmen lebih Serius Semua Pihak  
Penanganan Stunting di Pariaman Butuh Komitmen lebih Serius Semua Pihak  
Gandeng Lantamal II Padang, Pemko Pariaman Siapkan Anggaran Evakuasi Eks KRI Teluk Bone
Gandeng Lantamal II Padang, Pemko Pariaman Siapkan Anggaran Evakuasi Eks KRI Teluk Bone
Pemko Pariaman Raih Opini WTP ke-11 dari BPK, 9 Kali Secara Berturut-turut
Pemko Pariaman Raih Opini WTP ke-11 dari BPK, 9 Kali Secara Berturut-turut
Pemko Pariaman Raih Penghargaan Kinerja Terbaik II Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Pemko Pariaman Raih Penghargaan Kinerja Terbaik II Penyelenggaraan Pemerintah Daerah