Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: BBPOM Padang akan menutup dan mencabut izin penjualan bagi apotek yang terbukti melanggar aturan dalam jual beli obat-obat
Padang, Padangkita.com- Kepala Balai Besar Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BBPOM) Padang Firdaus Umar mengatakan, akan menutup dan mencabut izin penjualan bagi apotek yang terbukti melanggar aturan dalam jual beli obat-obat.
Hal tersebut menanggapi perihal pembongkaran praktik penjualan obat penggugur kandungan (aborsi) yang terjadi di salah satu Apotek kawasan Tarandam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Kepala BBPOM Padang, Firdaus Umar mengatakan, obat-obatan yang dijual di Apotek biasanya berasal dari sarana atau penyalur resmi.
"Tetapi dalam hal peredarannya, mereka tidak sesuai peraturan yang berlaku," kata Firdaus saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Sabtu (13/2/2021).
Firdaus mengatakan, jika terbukti melakukan pelanggaran, tidak tertutup kemungkinan apotek yang melakukan praktik tersebut ditutup dan izin penjualan mereka dicabut.
"Bisa saja ada potensi (ditutup), sangat kemungkinan besar apotek itu ditutup, karena mereka melakukan kegiatan tidak sesuai peraturan yang berlaku," katanya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Polresta Padang. Selain itu, BBPOM Padang akan melakukan pengawasan di sarana yang disebutkan.
"Kami segera melakukan (pengawasan) itu, kami segera masuk," ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak enam pelaku ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang dalam kasus penyalahgunaan obat-obatan keras yang dipakai sebagai penggugur kandungan.
Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Penjualan Obat Aborsi di Padang, 6 Pelaku Ditangkap ada yang Suami Istri
Belakangan diketahui, praktik tersebut sudah berjalan sejak tahun 2018. Total sebanyak 30 orang diketahui sudah menggunakan obat-obatan itu, dimana rata-rata pelakunya berstatus pasangan di luar nikah. [rna]