Padang, Padangkita.com – DPRD Sumbar kembali merombak alat kelengkapan dewan (AKD). Upaya pengocokan ulang AKD tersebut sempat diwarnai sedikit perdebatan alot di kalangan legislator.
Perombakan AKD dilakukan karena sudah berakhir masa tugas sesuai periode anggota DPRD Sumbar pada alat kelengkapan dewan. Sebelumnya pimpinan DPRD sudah menyurati masing-masing fraksi untuk menempatkan anggotanya pada AKD.
“Sebelumnya kita sudah melakukan komunikasi dengan fraksi-fraksi yang ada, untuk menempatkan masing-masing anggota dalam mengisi alat kelengkapan dewan, sesuai dengan aturan yang ada, karena sudah waktunya untuk melakukan perpindahan,” tutur Ketua DPRD Sumbar Supardi dalam memimpin rapat paripurna, Jumat (4/3/2022).
Yang cukup mengejutkan pada proses penyusunan AKD kali ini, sebanyak 40 persen dari total 65 anggota DPRD Sumbar menumpuk di Komisi IV, Komisi Bidang Pembangunan dan Infrastruktur. Diketahui Komisi IV merupakan Komisi dengan anggaran yang besar alias kakap di DPRD Sumbar. Ratusan miliar dana pembangunan di Sumbar pengalokasiannya diatur oleh komisi tersebut.
Dari 64 Anggota DPRD Sumbar (1 anggota dari PKS masih belum PAW), 28 anggota atau 44 persen memilih berada di Komisi IV. Sementara Komisi I (Bidang Pemerintahan) hanya diisi 6 anggota dewan. Sedangkan, Komisi II (bidang ekonomi) 7 anggota. Komisi III (bidang keuangan) 7 anggota dan Komisi V (bidang kesejahteraan rakyat) diisi 11 anggota.
Paripurna penetapan alat kelengkapan DPRD Sumbar yang dimulai dari pukul 10.00 wib, selanjutnya diskor sampai pukul 14.00 wib, untuk menentukan masing-masing pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD).
Namun karena alotnya pemilihan pimpinan AKD, sidang kembali di-skor 30 menit. Walau melalui beberapa kali skor, namun belum didapat kata sepakat. Akhirnya, rapat kembali di skor sampai Senin depan.
Diketahui, AKD terdiri dari badan musyawarah (Bamus), badan anggaran (Banggar), badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda), badan kehormatan (BK), dan komisi-komisi yang berjumlah 4. Hal ini sesuai ketentuan pasal 44 ayat 5, pasal 47 ayat 9, pasal 51 ayat 5 serta pasal 55 ayat 6, peraturan pemerintah nomor 12/2018, tentang pemindahan alat kelengkapan dewan.
Baca Juga: Kocok Ulang AKD DPRD Sumbar Alot, Komisi ‘Kapap’ Anggaran Jadi Rebutan!
Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat paripurna menyebutkan, untuk menjaga kestabilan dan pelaksanaan tugas anggota DPRD yang ditempatkan pada semua alat kelengkapan dewan, maka perpindahan pada alat kelengkapan lain dilakukan dalam waktu 2 tahun 6 bulan, sedang alat kelengkapan lain 1 tahun sekali. [isr]