Alasan Gubernur Sumbar Mahyeldi yang Tetap Melantik Rusma Yul Anwar Meski Ada Putusan MA

Berita Pesisir selatan, Alasan Gubernur Sumbar Mahyeldi yang Tetap Melantik Rusma Yul Anwar Meski Ada Putusan MA, Sumbar, Sumatra barat

Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah tetap melantikan Rusma Yul Anwar sebagai Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Jumat (26/2/2021).

Berita Pesisir Selatan hari ini dan berita Sumbar hari ini: Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah tetap melantikan Rusma Yul Anwar sebagai Bupati Pesisir Selatan

Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah tetap melantikan Rusma Yul Anwar sebagai Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Jumat (26/2/2021).

Rusma sendiri menjadi terdakwa kasus perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau atau mangrove di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Pessel. Dua hari sebelum pelantikan hari ini, kasusnya di tingkat kasasi telah diputus Mahkamah Agung (MA). Kasasi yang diajukan Rusman ditolak oleh MA.

"Kita belum menerima surat secara resmi. Kalau sudah ada surat resmi baru ada tindakan,” kata Mahyeldi saat ditemui wartawan usai rapat koordinasi dengan kepala daerah di Kantor Gubernur Sumbar, Jumat (26/2/2021).

Rusma yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Pessel, adalah Bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah 2020.

Kasus yang menjeratnya terjadi saat ia menjabat Wakil Bupati. Putusan MA yang menolak kasasi Rusma tercatat lewat Perkara Nomor: 31 K/PID.SUS-LH/2021. Putusan MA dibacakan pada 24 Februari 2021 dengan majelis hakim yang terdiri dari Hidayat Manao, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno, dan Syofyan Sotompul.

Dalam putusan, Mahkamah Agung tidak hanya menolak permohonan kasasi dari terdakwa, tapi juga menolak pemormohonan kasasi yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Amar putusan, (kasasi) JPU dan Terdakwa ditolak," demikian dikutip Padangkita.com dari laman Kepaniteraan MA yang diakses pada Jumat (26/2/2021).

Dengan begitu, Rusma Yul Anwar tetap divonis hukuman satu tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Padang pada Jumat (13/3/2020) lalu, yang kemudian dikuatkan di tingkat banding.

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Rusma juga dijatuhi hukum denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Rusma dinilai hakim terbukti bersalah melanggar Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara, pada tingkat banding, majelis hakim mengabulkan permohonan banding kedua belah pihak yamg kemudian menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor: 642/Pid.Sus-LH/2019/PN Pdg tanggal 13 Maret 2020 yang dimintakan banding tersebut.

"Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan dari Jaksa Penuntut Umum," sebagaimana dikutip Padangkita.com dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Jumat (26/2/2021).

Diketahui, Rusma bersama tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung pada 5 Januari 2021 lalu setelah Pengadilan Tinggi Padang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang.

Baca Juga: Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Terpilih Pessel Rusma Yul Anwar

Saat ini, Rusma merupakan Bupati Pesisir Selatan terpilih dalam Pemilihan Bupati (Pilbub) Pesisir Selatan 2020. Dia berpasangan dengan Rudi Hariansyah. Hari ini, pasangan ini dijadwalkan dilantik oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah di auditorium kantor Gubernur. [pkt]


Baca berita Pesisir Selatan hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Andre Rosiade: Jelang Lebaran, Gerindra Bagikan Ribuan Paket Sembako untuk Korban Banjir Pessel
Andre Rosiade: Jelang Lebaran, Gerindra Bagikan Ribuan Paket Sembako untuk Korban Banjir Pessel
Andre Rosiade kembali Realisasikan Janji Hadirkan Listrik bagi Masyarakat Surantih Pessel
Andre Rosiade kembali Realisasikan Janji Hadirkan Listrik bagi Masyarakat Surantih Pessel
Tak hanya Sediakan Sahur, Gerindra  juga Bagikan Takjil dan Nasi Berbuka untuk Korban Banjir
Tak hanya Sediakan Sahur, Gerindra juga Bagikan Takjil dan Nasi Berbuka untuk Korban Banjir
Gubernur Mahyeldi Minta Rincian Kerugian Kerusakan TPI Surantih Akibat Banjir
Gubernur Mahyeldi Minta Rincian Kerugian Kerusakan TPI Surantih Akibat Banjir
Gubernur Mahyeldi Salurkan 220 Ton Beras Cadangan Pangan untuk Warga Pessel
Gubernur Mahyeldi Salurkan 220 Ton Beras Cadangan Pangan untuk Warga Pessel
Bank Nagari Serahkan Bantuan Rp50 Juta untuk Korban Banjir di Pesisir Selatan
Bank Nagari Serahkan Bantuan Rp50 Juta untuk Korban Banjir di Pesisir Selatan