Padang, Padangkita.com - Bank Nagari terus menambah daftar prestasi menjelang penutup tahun 2024. Kali ini yang terbaru, Bank Nagari meraih penghargaan dalam acara Diseminasi Financial Integrity Rating (FIR) on Money Laundering and Terrorism Financing atau FIR on ML/TF 2024.
Acara dan penyerahan penghargaan diselenggarakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Auditorium Yunus Husein Gedung PPATK, Jakarta.
Adapun penghargaan yang diterima Bank Nagari, Rabu (11/12/2024), yakni, FIR 2024 Terbaik (Ranking 1) Kategori PJK (Penyedia Jasa Keuangan) dan KBMI (Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti). Dalam penilaian, bank kebanggaan Sumatera Barat (Sumbar) ini memperoleh nilai 9,47/10, predikat sangat baik.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyerahkan langsung penghargaan tersebut kepada Direktur Kepatuhan Bank Nagari, Sukardi. Turut hadir pada acara tersebut Pemimpin Divisi Kepatuhan Bank Nagari Eka Andria dan Pemimpin Bagian APU PPT & Pengendalian Gratifikasi Bank Nagari, Adek Ashadi.
Financial Integrity Rating atau FIR adalah penilaian integritas, kepatuhan dan efektifitas pihak pelapor dalam pelaksanaan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT & PPPSPM).
Metodologi penilaiannya meliputi sejumlah hal, yakni Dimensi 1 - Mengukur tingkat komitmen pihak pelapor dalam mendukung PPATK dan aparat penegak hukum. Kemudian, Dimensi 2 - Mengukur tingkat implementasi tata kelola pelaporan APU PPT, dan Dimensi 3 - Mengukur tingkat kepatuhan dan kualitas pelaporan APU PPT.
Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra menegaskan, bahwa Bank Nagari memang senantiasa berkomitmen berperan secara aktif dalam pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Tindak Pidana Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT & PPPSPM).
Baca juga: Bank Nagari Deteksi 6 Rekening Terkait Aktivitas Judi Online, telah Dilaporkan ke PPATK
Bank Nagari, kata dia, juga terus menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan PPATK guna mencegah segala tindakan yang mengarah pada Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Tindak Pidana Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM).
[*/pkt]