Payakumbuh, Padangkita.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh kembali mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan pencurian sepeda motor, Jum’at (31/03/2023) sekira jam 15.00 Wib di pelataran parkir kendaraan RSI Ibnu Sina Payakumbuh.
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melaui Kasat Reskrim Polres Payakumbuh Iptu Alva Zakya mengungkapkan pelaku DS, 33 tahun ditangkap pihak berwajib terkait aksi pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BA 4436 LP, sehari sebelumnya di pelataran parkir RSI Ibnu Sina Payakumbuh.
"Pengungkapan kasus ini melalui hasil penyelidikan di lokasi kejadian dimana pada saat melancarkan aksinya tersangka terekam kamera CCTV yang ada di lokasi." ungkap Iptu Alva
Lebih lanjut ia mengatakan, berbekal rekaman CCTV yang ada, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka DS.
"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata tersangka ini merupakan juru parkir di lokasi kejadian," sambungnya.
Korban yang juga merupakan karyawan di Rumah Sakit tersebut juga tidak menyangka bahwa tersangka DS yang cukup dikenalnya ini tega melakukan aksi pencurian terhadap sepeda motor miliknya.
Dari tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna kuning serta satu buah kunci kontak yang digunakan untuk menjebol kunci induk sepeda motor korban.
Baca Juga : Dua Pria Diringkus Polres Payakumbuh Usai 'Jajan' Ganja
”Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, DS sementara diamankan di sel tahanan Polres Payakumbuh dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kasat. [*/hdp]