Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Aliran listrik di Kantor KI Sumbar diputus PLN akibat nunggak tagihan selama dua bulan.
Padang, Padangkita.com - Akibat menunggak tagihan selama dua bulan, jaringan listrik di Kantor Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat (Sumbar) diputus Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Ketua KI Sumbar, Nofal Wisaka mengatakan, KI Sumbar belum membayar tagihan listrik untuk bulan Mei sampai Juni 2021.
"Anggaran untuk bayar listrik itu belum cari dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Sumbar dan ada perubahan karena nomenklatur (pergantian nama)," ujar Nofal kepada Padangkita.com, Jumat (18/6/2021).
Dijelaskan Nofal, keterlambatan pencairan anggaran untuk membayar listrik sudah terjadi sejak bulan Januari.
Bahkan, kata Nofal, ia sebagai komisioner di KI Sumbar juga belum terima gaji.
"Empat bulan pertama itu (tagihan listrik) kami talangi dulu bersama. Sebulan tagihan bisa mencapai Rp4 juta, tidak bisa dipatok, untuk penggunaan listrik yang banyak memakan daya itu seperti pendingin ruangan atau Air Conditioner (AC) dan komputer kantor," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Manajer Komunikasi PT PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatra Barat (Sumbar), Afriman mengatakan, total tagihan KI Sumbar saat ini mencapai Rp4.188.816.
"Pelanggan tersebut dengan tarif atau daya P1 16.500 Volt Ampere (VA) dilakukan pemutusan sementara karena belum melunasi tagihan selama dua bulan," ujarnya.
Sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL), kata Afriman, jika ada pelanggan yang belum melunasi kewajibannya melewati batas akhir pembayaran, maka dilakukan pemutusan sementara aliran listrik.
"Koneksi listrik akan dipasang lagi ketika pembayaran sudah selesaikan," katanya.
Baca juga: Ketua KI Sumbar Ingatkan Pansel Sekda Selalu Terbuka Sepanjang Tahapan hingga Pengumuman
Tidak hanya itu, selain pemutusan aliran listrik akibat belum adanya anggaran dari Diskominfotik Sumbar, saat ini seorang staf di KI Sumbar juga dilaporkan positif terinfeksi Virus Corona (Covid-19). [zfk]